Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Batas Waktu TikTok Shop Habis Tapi Pembeli Masih Bisa Checkout di Keranjang Kuning

Batas waktu toleransi untuk layanan TikTok Shop telah habis pada Selasa, 3 Oktober 2023

3 Oktober 2023 | 17.16 WIB

Iustrasi Tiktok shop. TikTok
Perbesar
Iustrasi Tiktok shop. TikTok

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah resmi melarang social commerce, seperti TikTok Shop dan sejenisnya, menyediakan fitur perbelanjaan yang memungkinkan adanya transaksi jual beli secara langsung. Hal tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 sebagai revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Peraturan tersebut telah berlaku sejak ditandatangani Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan atau Zulhas pada Selasa pekan lalu, 26 September 2023. Menyusul pemberlakuan kebijakan baru tersebut, Zulhas pun memberi waktu satu minggu untuk seluruh platform social commerce di Indonesia menutup akses dan layanan jual belinya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Sudah enggak boleh lagi jualan mulai kemarin, tapi kami kasih waktu seminggu. Ini kan sosialisasi namanya, besok saya suratin,” ujar Zulhas dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat pada Rabu, 27 September 2023. 

Dengan demikian, maka batas waktu toleransi untuk layanan TikTok Shop telah habis pada hari ini, Selasa, 3 Oktober 2023. Lantas, apakah pembeli masih bisa melakukan pemesanan atau checkout di fitur keranjang kuning yang disediakan TikTok? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.

Layanan TikTok Shop Masih Bisa Diakses

Sebagai platform social commerce, salah satu keunggulan dari aplikasi TikTok adalah dapat bermain media sosial dan melakukan pembelanjaan dalam satu satu aplikasi sekaligus. Selain itu, pembeli pun dapat melihat pratinjau dan ulasan barang yang ingin dibeli melalui video yang diunggah oleh para pedagang atau kreator TikTok.

Saat melihat video ulasan tersebut, calon pembeli dapat langsung melakukan pemesanan. Adapun caranya adalah dengan mengklik keranjang kuning yang disematkan pada bagian kiri bawah video. Namun, apabila kebijakan pemerintah tentang larangan social commerce berjualan diterapkan, maka fitur keranjang kuning untuk berbelanja di TikTok Shop ini juga tidak akan bisa diakses. 

Meski begitu, berdasarkan pantauan Tempo, pada Selasa, 3 Oktober 2023, layanan TikTok Shop masih bisa diakses dan belum ditutup. Fitur keranjang kuning masih ada dan bisa dipakai pengguna untuk melakukan checkout atau pemesanan suatu produk. 

Selanjutnya: Sanksi jika TikTok melanggar peraturan pemerintah

Kebijakan baru pemerintah tentang social commerce tertuang dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Dalam aturan itu, terdapat lima tahapan sanksi administratif yang menanti pelaku usaha apabila melanggar regulasi baru tersebut.

Adapun sanksi administratif yang dimaksud dapat berupa peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, serta pencabutan izin usaha.

Nantinya akan ada Satuan Tugas atau Satgas yang mengawasi implementasi kebijakan ini. Tim itu beranggotakan berbagai kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta instansi terkait lainnya. 

Bagi penyelenggara PMSE, termasuk marketplace dan social commerce yang melanggar aturan, akan diberikan peringatan tertulis sebanyak tiga kali dalam tenggang waktu 14 empat belas hari kalender. Terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan. 

Apabila dalam jangka waktu tersebut pelaku usaha tetap tidak melaksanakan kewajibannya, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa dimasukkan dalam daftar hitam dan pemblokiran sementara layanan PPMSE oleh instansi terkait yang berwenang. 

Di sisi lain, pihak TikTok Indonesia telah menanggapi aturan baru dari pemerintah tersebut. Mereka menyayangkan kebijakan ini karena menurutnya social commerce lahir sebagai solusi bagi masalah nyata yang dihadapi UMKM. 

TikTok juga meminta kepada pemerintah untuk mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop untuk mencari nafkah. Kendati demikian, pihak Tiktok akan tetap menghormati segala keputusan yang diambil pemerintah. 

“Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya,” ujar perwakilan TikTok Indonesia saat dihubungi Tempo pada Rabu malam, 27 September 2023 

RADEN PUTRI

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus