SETELAH empat tahun berdiri, Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) kini ngebut menyelesaikan tugasnya mengembalikan uang negara. Dalam beberapa bulan terakhir, lembaga yang akan tutup pada September mendatang itu mengumpulkan uang Rp 650 miliar, hasil pembayaran tujuh?dari 30?pengutang penanda tangan perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham, Akta Pengakuan Utang, yang selama ini berkelit membayar utangnya.
Lima di antaranya baru menyelesaikan pembayaran tahap pertama sebesar 30 persen dari total kewajibannya. Seluruh utang harus dilunasi paling lambat Juni mendatang. Mereka adalah Hashim Djojohadikusumo (Bank Papan Sejahtera), Honggo Wendratno (Bank Papan Sejahtera), Njoo Kok Kiong (Bank Papan Sejahtera), Siti Hardijanti Rukmana (Bank Yakin Makmur), dan Andy H. Sardjito (Bank Baja Internasional). Hashim, misalnya, telah membayar Rp 216,9 miliar, dan Siti Hardijanti Rp 155,8 miliar. Menurut Kepala Divisi Komunikasi BPPN, Raymond van Beekum, Selasa pekan lalu, dua pengutang lainnya, Hendra Liem dan The Nin King, sudah melunasi seluruh kewajibannya.
Dokter perbankan ini juga mengeluarkan daftar nama-nama pasien lain yang telah keluar dari klinik BPPN dan yang masih betah bercokol di sana. Dua obligor yang telah menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang tercantum dalam MSAA adalah Ibrahim Risjad, dengan total kewajiban Rp 637 miliar, dan Sudwikatmono, dengan kewajiban Rp 1,886 triliun.
Terhadap pemegang saham yang tidak kooperatif, BPPN akan segera menggiring mereka ke kepolisian atau kejaksaan. Mereka adalah Fadel Muhammad (Bank Intan), Trijono Gondokusumo (Bank PSP), Baringin Panggabean & Joseph Januardy (Bank Namura Internusa Maduma), Santosa Sumali (Bank Bahari dan Metropolitan).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini