Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Prabowo Perintahkan Gas LPG 3 Kilogram Kembali Bisa Dijual Pengecer per Hari Ini

Pengecer tetap harus mendaftar menjadi sub-pangkalan penjualan LPG 3 kilogram.

4 Februari 2025 | 12.50 WIB

Pedagang di Pasar Bangunharjo, Manahan, Solo Jawa Tengah, gas LPG 3 kg mengangkut tabung gas kosong di kiosnya, 4 Februari 2025.  Ia belum bisa menjual gas LPG 3 kg sejak ada larangan dari Kementerian ESDM dan Pertamina. TEMPO/Septhia Ryanthie
Perbesar
Pedagang di Pasar Bangunharjo, Manahan, Solo Jawa Tengah, gas LPG 3 kg mengangkut tabung gas kosong di kiosnya, 4 Februari 2025. Ia belum bisa menjual gas LPG 3 kg sejak ada larangan dari Kementerian ESDM dan Pertamina. TEMPO/Septhia Ryanthie

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia agar liquefied petroleum gas (LPG) subsidi 3 kilogram tetap bisa dijual oleh pengecer. Sebelumnya, pemerintah melarang jual beli eceran untuk LPG 3 kilogram per 1 Februari 2025 lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Informasi tersebut disampaikan Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad. "Presiden telah menginstruksikan kepada Kementerian ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa," kata Dasco di kompleks parlemen Senayan, Jakarta pada Selasa, 4 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sejak awal Februari 2025, pemerintah menetapkan penjualan LPG subsidi 3 kg tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

Menurut Dasco, nantinya para pengecer LPG 3 kilogram harus mendaftar menjadi sub-pangkalan agar bisa menjual gas bertabung hijau tersebut. Namun, Prabowo ingin agar pengecer tetap bisa menjual gas LPG 3 kilogram selama proses pendaftaran menjadi agen sub-pangkalan secara parsial.

Selain itu, Dasco menyampaikan Prabowo juga meminta Kementerian ESDM untuk menjaga harga gas LPG 3 kilogram tetap stabil. "Kemudian memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub-pangkalan, harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal," ucap Wakil Ketua DPR RI itu.

Sejak awal Februari 2025, pemerintah menetapkan penjualan LPG subsidi 3 kg tidak lagi dijual di pengecer. Masyarakat hanya bisa membelinya di pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya berencana mengalihkan pengecer LPG 3 kg ke status yang ia sebut sebagai sub-pangkalan. Langkah itu ditempuh sebagai upaya mengontrol peredaran gas melon itu di tengah masyarakat. “Pengecer, agar bisa mengontrolnya, kita naikkan menjadi sub-pangkalan, persyaratannya tidak susah,” katanya saat ditemui di Gedung DPR, Senin, 3 Februari 2025.

Opsi mengubah pengecer menjadi sub-pangkalan menurutnya jadi jalan tengah di antara penolakan sejumlah pihak serta upaya pemerintah untuk menertibkan distribusi. "Supaya ini enak semua. Pengecer bisa dapatkan jalannya, pemerintah dan Pertamina bisa kendalikan LPG 3 kg ini," kata Bahlil dalam Rapat Kerja Menteri ESDM di DPR, Senin 3 Februari 2025. "Kalau pengecer yang bagus kita kasih izin sementara, kita naikkan statusnya ke sub-pangkalan, tanpa biaya."

Dani Aswara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus