Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita barang-barang tekstil senilai Rp8,3 miliar yang diduga masuk ke Indonesia secara ilegal dari China. Kemendag melakukan penyitaan tersebut dalam ekspose pengawasan industri dan produk tekstil bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dan sejumlah kementerian/lembaga terkait.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan produk tekstil ilegal tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui wilayah perairan Kalimantan. "Diduga berasal dari China masuk melalui Kalimantan dan perkiraan nilai barang pengawasan sebesar Rp8,3 miliar berupa barang pres asal impor yang berisi pakaian bekas, pakaian baru, dan kain gulungan yang diduga ilegal," kata Budi di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta pada Rabu, 5 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi mengatakan jumlah produk tekstil ilegal yang pemerintah sita kali ini mencapai 1.663 koli. Barang-barang tersebut pertama kali ditemukan di Patimban, Subang, Jawa Barat dalam bentuk pakaian jadi dan kain gulungan sebanyak 1.200 koli. Kemudian, pemerintah juga menemukan produk tekstil lainnya berupa pakaian bekas sebanyak 463 koli di Surabaya, Jawa Timur.
Budi menyampaikan barang impor tanpa izin tersebut diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Permendag tersebut merupakan perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 dengan judul yang sama.
Selain itu, kata Budi, produk tekstil yang diduga ilegal itu juga melanggar Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor serta Permendag Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penetapan Barang yang Wajib Menggunakan atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia.
Ia mengatakan pelaku usaha atau importir yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi. "Yang mengimpor barang tidak sesuai dengan ketentuan dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, dan/atau pencabutan perizinan berusaha," ucap dia.
Selain itu, pemerintah juga akan menindaklanjuti barang-barang tekstil yang telah mereka sita. "Terhadap barang dapat dikenakan re-ekspor, pemusnahan barang, ditarik dari distribusi, atau diperlakukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata dia.
Menurut dia, barang impor ilegal adalah salah satu faktor yang bisa berdampak buruk kepada pengusaha-pengusaha lokal. Sebab, keberadaan barang impor yang masuk secara ilegal di pasar Indonesia bisa mematikan usaha mereka. "Banyak industri dalam negeri, pakaian tekstil sekarang cukup menderita dengan datangnya banyak pakaian bekas maupun tekstil dari luar negeri," ucap dia.
Pilihan Editor: Pemerintah Minta Sritex Tetap Beroperasi meski Pailit