Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menindak upaya penyelundupan di bidang cukai seperti minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan rokok periode November 2024. Dari upaya tersebut terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp34,7 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan telah menindak 1.115.160 pita cukai MMEA impor golongan C palsu senilai total Rp115,23 miliar. Angka tersebut berasal dari 2 penindakan yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp34,56 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Askolani merinci, pada tindakan pertama, Bea Cukai berhasil menyita 10 koli paket MMEA dari Tiongkok yang berisikan 600 ribu keping pita cukai palsu. Kemudian pada tingkatan kedua, tercatat ada 9 koli paket berisikan 515.160 keping pita cukai palsu.
"Kedua penindakan tersebut saat ini masih dalam penelitian," ujar Askolani dalam konferensi pers Hasil Penindakan Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dalam Mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, di Lapangan Parkir depan Gedung B, Bea Cukai Soekarno-Hatta, Area Cargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat, 29 November 2024.
Kemudian, terdapat 318 botol MMEA yang berhasil ditindak pada periode yang sama. Botol tersebut ditahan karena kelebihan Barang Kena Cukai atau BKC oleh penumpang. Askolani mengatakan nilai barang tersebut diperkirakan Rp 190 juta dengan potensi kerugian sebesar Rp57 juta. "Saat ini barang tersebut berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN)," kata dia.
Selain itu, Bea Cukai juga menyita 90.520 batang rokok, 29 kemasan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL), 2 kg tembakau iris, dan 141 batang cerutu yang disita karena melanggar batas pembawaan barang kena cukai (BKC) oleh penumpang. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp226 juta dengan potensi kerugian sebesar Rp 69 juta. Saat ini barang tersebut berstatus BDN.
"Kita lakukan penindakan atas kelebihan pembawaan barang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan yang tentunya ini kita lakukan pengawasan sesuai dengan ketentuan tersebut," kata dia.
Pilihan Editor: Tanggung Jawab Platform Digital Soal Iklan Rokok