Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BEI Bakal Hapus Saham 8 Perusahaan di 2025: Bukan Sekadar karena Rugi

Direktur Utama BEI, Iman Rachman buka suara tentang 8 perusahaan yang akan dihapus dari bursa pada 2025 mendatang.

30 Desember 2024 | 21.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bursa Efek Indonesia di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menghapus saham 8 perusahaan pada 2025 mendatang. Direktur Utama BEI Iman Rachman menegaskan keputusan delisting tersebut bukan semata karena emiten tersebut mengalami kerugian dan kinerja keuangannya tidak baik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Mereka ini dalam proses PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), bahkan akan dilikuidasi. Kami akan delisting,” kata Iman dalam konferensi pers penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia 2024 di kawasan SCBD, Senin, 30 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Iman, perusahaan yang mengalami kerugian masih memungkinkan untuk tetap tercatat di bursa. Seperti diketahui, BEI menerapkan notasi dengan berbagai kriteria untuk perusahaan-perusahaan yang dinilai perlu menjadi perhatian termasuk sedang dalam proses PKPU hingga kinerja keuangan yang negatif.

Pada 19 Desember 2024 lalu, BEI mengumumkan 8 perusahaan yang akan dihapus pencatatan efeknya atau delisting efektif per 21 Juli 2025 mendatang. Delapan perusahaan tersebut adalah:

1.     PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)

2.       PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)

3.       PT Hanson International Tbk (MYRX)

4.       PT Grand Kartech Tbk (KRAH)

5.       PT Cottonindo Ariesta (KPAS)

6.       PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)

7.       PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)

8.       PT Nipress Tbk (NIPS)

Perusahaan tersebut maksimal harus menyampaikan keterbukaan informasi buyback dan mulai pelaksanaan buyback pada 18 Januari 2025. Selanjutnya, masa pelaksanaan buyback saham oleh perseroan dilakukan pada 20 Januari hingga 18 Juli 2025. Selain itu, perusahaan-perusahaan yang akan delisting tersebut masih memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat sampai keputusan delisting berlaku efektif.

Terpisah, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan terkait perlindungan investor sehubungan dengan 8 perusahaan yang akan dilakukan delisting oleh bursa diatur dalam Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2021. Pada peraturan tersebut, perusahaan wajib melakukan buyback saham publik sampai dengan jumlah sahamnya kurang dari 50 atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK.

“Bursa meminta pihak-pihak untuk terus memantau keterbukaan Informasi perseroan dan atau pengumuman bursa selanjutnya,” kata Nyoman lewat keterangan tertulis, Jumat, 20 Desember 2024.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus