Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Abu-abunya kabar mengenai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai alias PPN 12 persen yang sempat membingungkan masyarakat akhirnya dijelaskan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam akun Instagram resminya @smindrawati, ia menuliskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PPN pada Selasa malam, 31 Desember 2024, untuk barang dan jasa secara umum. Penegasan ini disampaikan setelah rapat Tutup Kas APBN 2024 dan peluncuran Core Tax di Kementerian Keuangan yang juga dihadiri Presiden Prabowo Subianto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut komentar Presiden Indonesia, Prabowo Subianto dan Sri Mulyani terkait PPN 12 persen yang konon direvisi di menjelang pergantian 2024 itu.:
1. Prabowo
Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa penerapan kenaikan tarif PPN merupakan amanah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Ia menyatakan bahwa tujuan kenaikan tarif PPN secara bertahap ini adalah untuk melindungi daya beli masyarakat sekaligus mendorong pemerataan ekonomi.
“Kenaikan ini hanya berlaku untuk barang mewah, seperti jet pribadi dan kapal pesiar. Barang kebutuhan pokok tetap bebas PPN, sehingga masyarakat umum tidak akan terdampak,” ujar Prabowo.
Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah juga menyiapkan stimulus berupa insentif-insentif yang diperkirakan membutuhkan anggaran hingga Rp 38,6 triliun. Prabowo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat.
2. Sri Mulyani
Sri Mulyani menjelaskan bahwa tarif PPN 12 persen hanya diberlakukan secara selektif, khusus untuk barang dan jasa yang tergolong mewah. Barang-barang ini mencakup pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, motor yacht, dan rumah yang sangat mewah.
Barang kebutuhan pokok serta barang dan jasa lainnya yang tidak tergolong mewah tetap dikenakan tarif PPN 11 persen yang telah berlaku sejak 2022. Dengan pendekatan ini, pemerintah berupaya menjaga daya beli masyarakat sembari menciptakan keadilan dalam sistem perpajakan.
“Besok tidak ada dampaknya, tetap seperti biasa. Yang selama ini terasa, antara hari ini dan besok, tidak ada perubahan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan. Menurutnya, keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kondisi ekonomi dan masyarakat.
Ia juga memastikan bahwa barang-barang yang dikenakan PPN 12 persen akan sesuai dengan kategori yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023.
Sri Mulyani menyebutkan bahwa Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan PMK baru untuk mengatur detil kategori barang mewah yang dikenakan tarif PPN 12 persen. PMK ini direncanakan terbit bersamaan dengan tanggal efektif pemberlakuan aturan tersebut sesuai UU HPP.
Vendro Immanuel G dan Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: PPN 12 Persen Hanya Bidik Barang Mewah, Bagaimana dengan Barang-barang Branded Ternama?