Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Pastikan Proses Peralihan Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti Tidak Ada Kendala

Pengawasan aset kripto rencananya berada di bawah OJK per 12 Januari 2025 mendatang.

2 Januari 2025 | 21.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam acara CEO Networking 2024 yang diselenggarakan di Jakarta, Selasa, 26 November 2024. Dok. OJK

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan proses peralihan wewenang pengawasan perdagangan aset kripto dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tidak ada kendala. Pengawasan aset kripto rencananya berada di bawah OJK per 12 Januari 2025 mendatang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan OJK telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso untuk menyiapkan transisi pengalihan pengawasan aset kripto. “Saya sempat diskusi singkat dengan Menteri Perdagangan, melakukan proses itu dalam format yang resmi,” kata Mahendra ketika ditemui usai acara Peresmian Pembukaan Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Tahun 2025, di Gedung BEI, kawasan Jakarta Selatan, Kamis. 2 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mahendra memastikan kesiapan OJK melaksanakan tugas pengawasan aset keuangan digital melalui penerbitan Peraturan OJK atau POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Beleid itu merupakan tindak lanjut atas mandat peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke OJK yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Meski begitu, peraturan pemerintah (PP) ihwal transisi pengawasan dan pengaturan aset kripto belum diterbitkan. Namun Mahendra menegaskan, pihaknya tetap mempersiapkan proses peralihan kewenangan itu. “Dalam kerja sama dan sinergi selama ini, walaupun belum ada PP itu, proses untuk transisi itu sudah dibahas dan dipersiapkan,” kata dia. “Tapi dengan adanya PP itu, maka secara resmi hal tadi sudah memiliki landasan hukumnya.”

Mahendra juga menyampaikan, sejauh ini proses transisi masih berjalan sesuai rencana. “Kalau kendala yang prinsip saya rasa tidak ada, ini lebih karena proses pemindahan saja, penanggungjawaban otoritas pengawasnya dari Bappebti kepada OJK,” ucap dia. Untuk memastikan kelancaran transisi, lanjut dia, OJK telah mengantisipasi sebaik mungkin.  

Ke depannya, dia mengharapkan proses peralihan pengawasan aset kripto itu tetap berjalan mulus. “Seamless lah istilahnya, sehingga tidak memenimbulkan hal-hal yang kurang baik dan ketidakpastian,” ujar Mahendra.

Adapun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) akan membentuk tim transisi untuk mengawal peralihan wewenang pengawasan perdagangan aset kripto. Sekretaris Bappebti, Olvy Andrianita mengatakan tim transisi ini salah satunya berfungsi untuk memperkuat komunikasi dan koordinasi antar tiga lembaga tersebut. “Tim transisi akan mengawal pelaksanaan secara teknis sehingga peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan untuk efek, pasar uang valuta asing dan pasar fisik aset kripto berjalan baik,” kata Olvy dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo, Jumat, 27 Desember 2024.

Selain itu, Olvy mengatakan masing-masing lembaga tengah memetakan kebutuhan pengaturan dan pengawasan termasuk dokumen serta infrastruktur yang selama ini digunakan Bappebti. Hal itu, berguna agar ke depannya dapat diadopsi dengan baik oleh BI dan OJK.

Hammam Izzuddin berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus