Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex telah disuspensi sejak 18 Mei 2021 dan hingga kini telah melewati batas 24 bulan, sesuai ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-N terkait delisting perusahaan tercatat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam keterangan resmi, Selasa, 4 Maret 2025, Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal III.1.3.3 Peraturan Bursa Nomor I-N, suatu perusahaan dapat terkena delisting apabila sahamnya mengalami suspensi di seluruh pasar selama lebih dari 24 bulan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, ihwal status pailit Sritex, BEI masih menunggu dokumen hukum resmi atas putusan final pailit dari perusahaan. Jika putusan pailit tersebut telah resmi, BEI akan melaporkan hal ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai ketentuan dalam POJK 45 Tahun 2024.
Dalam upaya perlindungan investor, Nyoman menyebut Pasal 18 POJK 45 Tahun 2024 mengatur bahwa perubahan status dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup harus melalui prosedur tertentu, antara lain:
- Persetujuan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham).
- Pembelian kembali saham publik hingga jumlah pemegang saham kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan OJK.
Jangka waktu penyelesaian buyback saham ini, kata Nyoman, adalah 6 bulan setelah keterbukaan informasi, dengan opsi perpanjangan 1 kali selama 6 bulan apabila belum memenuhi ketentuan yang ditetapkan OJK.
BEI menyatakan proses perubahan status Sritex dari perusahaan terbuka menjadi tertutup, termasuk kemungkinan delisting, masih dalam tahap koordinasi dengan OJK.
Dengan demikian, dia menyampaikan, keputusan akhir mengenai status saham SRIL atau Sritex di bursa akan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam regulasi pasar modal yang berlaku.
Pilihan Editor: Di Balik Penunjukan Maroef Sjamsoeddin Memimpin MIND ID