Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP pada 2024, Begini Cara Daftarnya

Kementerian ESDM mengatur hanya masyarakat yang terdaftar di pangkalan data yang dapat membeli LPG 3 kilogram. Bagaimana cara mendaftarnya?

3 Januari 2024 | 08.00 WIB

Warga antre membeli gas elpiji 3 kilogram di salah satu pangkalan Kelurahan Pojok, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu, 26 Juli 2023. Warga Kota dan Kabupaten Kediri dalam lima hari terakhir kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kg bersubsidi karena keterbatasan stok di tingkat pangkalan. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Perbesar
Warga antre membeli gas elpiji 3 kilogram di salah satu pangkalan Kelurahan Pojok, Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu, 26 Juli 2023. Warga Kota dan Kabupaten Kediri dalam lima hari terakhir kesulitan mendapatkan gas elpiji 3 kg bersubsidi karena keterbatasan stok di tingkat pangkalan. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat membeli LPG 3 kilogram. Aturan ini mulai berlaku per Senin, 1 Januari 2024. Hanya masyarakat yang terdaftar di pangkalan data yang dapat membeli LPG 3 kilogram.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan tersebut diterapkan agar penggunaan LPG bersubsidi lebih tepat sasaran. Sebelumnya, sejak 1 Maret 2023, PT Pertamina (Persero) telah melakukan pendataan masyarakat yang layak menggunakan LPG 3 kilogram. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Registrasi dilakukan di sub-penyalur atau pangkalan ke dalam sistem berbasis digital sebagai tahap awal proses pendistribusian LPG bersubsidi. Masyarakat perlu mendaftar sebagai langkah pencocokan data. 

Lantas, bagaimana cara daftar sebagai pembeli LPG 3 kg? Simak informasinya berikut ini.

Cara Beli Gas LPG 3 Kg Terbaru


Dikutip laman Kementerian ESDM, elpiji 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro yang digunakan untuk memasak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Penggunaan LPG 3 kilogram juga hanya ditujukan kepada nelayan sasaran dan petani sasaran sesuai dengan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran. 

Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menuturkan, tidak ada pembatasan dalam pembelian LPG 3 kilogram. Akan tetapi, hanya masyarakat yang terdata dapat membawa pulang gas melon itu. 

“Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di pangkalan atau penyalur resmi. Masyarakat tidak perlu khawatir karena prosesnya sangat mudah, aman, dan cepat,” kata Tutuka, pada Selasa, 19 Desember 2023. 

Selain KTP dan KK, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat agar bisa membeli  LPG 3 kilogram, antara lain:

- Masyarakat tidak perlu mendaftar secara mandiri karena akan ada petugas yang mendaftarkan ke sistem.

- Konsumen usaha mikro harus membawa bukti foto yang menunjukkan sedang berada di tempat usaha.

- Pembelian LPG 3 kilogram selanjutnya dilakukan dengan cara membawa KTP yang telah terdata di sistem dan tidak ada pembatasan jumlah pembelian. 

Tutuka menyebut sudah ada 27,8 juta konsumen gas melon yang bertransaksi melalui merchant app Pertamina atau di pangkalan/penyalur resmi hingga November 2023. 

Lebih lanjut, Tutuka menegaskan bahwa sasaran penerima LPG 3 kilogram mengacu pada gabungan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), dengan estimasi sekitar 47 juta rumah tangga. 

“Sekitar 160 juta NIK (Nomor Induk Kependudukan),” ucap dia kepada Tempo, Rabu, 20 Desember 2023. 

Tutuka mengatakan, kewajiban pendataan tidak akan membatasi pelayanan dan penyaluran LPG 3 kilogram kepada masyarakat. Namun, pendataan itu hanya dilakukan di agen, tidak termasuk warung pengecer. 

“Tidak ada pembatasan, tetapi setiap pembeli LPG 3 kilogram harus sudah terdaftar,” ujar Tutuka. 

 

MELYNDA DWI PUSPITA | RIRI RAHAYU | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus