Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Monopoli yang telah berlangsung selama dua tahun ini berakhir pada Maret lalu. PT Sarinah Jaya tak lagi memonopoli impor arak dan anggur. Melalui beleid yang dikeluarkan pada 15 September 2009, Kementerian Perdagangan mengizinkan importir swasta memasok minuman beralkohol. Menurut Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu, kebijakan itu untuk mengurangi impor minuman keras ilegal. ”Kebutuhan minuman alkohol juga bisa terpenuhi,” kata dia.
Selama ini pasokan minuman beralkohol untuk tipe B (wine), dan tipe C (vodka dan sejenisnya) memang kerap tak mencapai batas maksimal yang diizinkan. Data Kementerian Perdagangan menunjukkan, tahun lalu realisasi impor minuman hanya 71 persen atau 279 ribu karton dari alokasi 393 ribu karton. Direktur Utama Sarinah, Jimmy Rifai Gani, menjelaskan rendahnya penyerapan pasar membuat realisasi impor tak sesuai dengan target. ”Banyaknya aturan juga merepotkan importir dan distributor,” ujarnya.
Meski kesempatan dibuka lebar, tak sembarang perusahaan bisa terjun ke bisnis ini. Dalam aturan Menteri dicantumkan sederet syarat yang hanya bisa dipenuhi pemain lama, di antaranya surat penunjukan dari 20 pemegang merek atau pabrik minuman di luar negeri untuk minimal pembelian 3.000 karton per tahun. Para importir harus sudah memiliki jaringan distribusi.
Sejak 29 Maret lalu, delapan perusahaan ditetapkan sebagai importir resmi minuman beralkohol golongan B dan C. Mereka antara lain Sarinah, PT Jaddi Internasional, PT Mitra Indo Maju, PT Muliatama Mitra Sejahtera, PT Indowine, PT Pantja Artha Niaga, PT Bogacitra Nusapratama, dan PT Aska Indoco. Ketujuh importir itu sebelumnya merupakan distributor Sarinah.
Juru bicara Kementerian Perdagangan, Robert James Bintaryo, menambahkan, tahun ini semua importir mendapat jatah sama besar, yakni 49.125 karton atau setara dengan 442 ribu liter. Alokasi itu merupakan hasil bagi rata dari batas impor yang mencapai 393 ribu karton atau setara dengan 3,54 juta liter.
Fery Firmansyah, R.r. Ariyani
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo