Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Nama Bupati Indramayu Lucky Hakim tengah menjadi sorotan setelah berlibur ke Jepang tanpa izin. Dia pun hari ini dijadwalkan memenuhi panggilan untuk dimintai penjelasan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Betul, nanti siang jam 13.00 WIB,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengkonfirmasi pada Selasa, 8 April 2025. Lantas, berapa harta Lucky Hakim?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Harta Kekayaan Lucky Hakim
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara elektronik (e-LHKPN) yang diunggah di laman Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lucky terpantau pertama kali menyampaikan jumlah hartanya ketika menjabat sebagai Anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) periode 2014-2019. Total kekayaannya kala itu sebesar Rp 5.730.016.109 per 3 Desember 2014.
Kemudian, dia kembali menyerahkan LHKPN ketika mencalonkan diri menjadi Wakil Bupati Indramayu, Jawa Barat. Total hartanya selama tiga tahun berturut-turut masing-masing sebesar Rp 12.276.500.000 per 6 September 2020, Rp 11.776.500.000 per 31 Desember 2021, dan Rp 10.709.638.600 per 31 Desember 2022.
Adapun LHKPN terakhir yang dilaporkan Lucky, yaitu pada Jumat, 16 Agustus 2024. Jumlah hartanya tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar Rp 10.709.638.600, dengan rincian sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan: Rp 13.700.000.000.
- Alat transportasi dan mesin: Rp 585.000.000.
- Harta bergerak lainnya: Rp 433.500.000.
- Surat berharga: Rp 100.000.000.
- Kas dan setara kas: Rp 675.000.000.
- Harta lainnya: Rp 600.000.000.
- Utang: Rp 5.383.861.400.
Dalam LHKPN-nya, Lucky mengaku mempunyai delapan bidang tanah dan/atau bangunan yang diklaim dari hasil sendiri. Aset-aset properti tersebut tersebar di Jakarta Barat, Bekasi, Depok, Sukabumi, Indramayu, dan Cianjur, dengan luas berkisar antara 17 hingga 23.050 meter persegi.
Dia juga mengoleksi empat unit kendaraan bermotor yang diklaim dari hasil sendiri. Alat transportasi milik Lucky terdiri dari mobil Toyota Rush Minibus (2012) senilai Rp 150 juta, motor Honda Supra (2003) senilai Rp 5 juta, mobil Toyota Kijang Innova Minibus (2013) senilai Rp 150 juta, dan mobil Peugeot RCZ Sedan (2011) senilai Rp 280 juta.
Ancaman Sanksi Pemberhentian Sementara
Terkait kepergian Lucky ke luar negeri tanpa izin, Bima mengatakan tindakan itu telah melanggar Pasal 76 ayat (1) huruf I dan J Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda). Peraturan tersebut menyatakan kepala dan wakil kepada daerah tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari menteri.
UU Pemda juga mengatur tentang sanksi bagi kepala daerah yang melanggar. Dalam Pasal 77 ayat (2), lanjut Bima, bupati dan/atau wakil bupati, serta wali kota dan/atau wakil wali kota yang melanggar dapat dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh menteri.
Sementara itu, bagi gubernur dan/atau wakil gubernur, sanksi pemberhentian sementara akan langsung dikenakan oleh presiden. Bima juga menjelaskan, dalam Pasal 77 ayat (3) UU Pemda, presiden maupun menteri bisa menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada kepala daerah yang melanggar.
Dian Rahma Fika dan Novali Panji berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Gema Takbir Menolak Penggusuran di Pulau Rempang