Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk pekerja yang berhak menerima tunjangan hari raya (THR) keagamaan seperti halnya pegawai negeri sipil (PNS). Kendati dipersamakan dengan PNS sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, pemberian THR bagi pegawai BUMN diatur dalam ketentuan yang berbeda.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang dipersamakan dengan PNS, yaitu: (a) pegawai bulanan di samping pensiun; (b) pegawai bank milik negara; (c) pegawai BUMN; (d) pegawai bank milik daerah; (e) pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); (f) kepala desa, perangkat desa, dan petugas yang menyelenggarakan urusan pemerintah di desa,” bunyi Pasal 1 ayat (2) beleid tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara, anggota Direksi BUMN dapat menerima THR sebesar satu kali gaji. Sementara anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN dapat diberikan THR sebesar satu kali honorarium.
Dengan asumsi, pegawai BUMN non-Direksi atau non-Dewan Komisaris/non-Dewan Pengawas juga menerima THR sebesar satu kali gaji. Maka, besaran gajinya berbeda-beda tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
Dirangkum dari berbagai sumber, gaji pokok karyawan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 5 juta per bulan untuk lulusan baru (fresh graduate). Misalnya, posisi Officer bisa mengantongi gaji sebesar Rp 5-7 juta per bulan, gaji posisi Ahli IT sekitar Rp 7-9 juta per bulan, PHP Programmer sebesar Rp 8 juta per bulan, dan Strategic Account Manager bisa mendapat gaji pokok Rp 16 juta per bulan.
Kemudian, gaji pokok karyawan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN berkisar Rp 2,8 juta sampai dengan Rp 4 juta per bulan untuk posisi Teller. Untuk bagian Senior Staff bisa meraih gaji Rp 4-6 juta per bulan, Ahli IT sebesar Rp 6-8 juta per bulan, dan Manajer mendapatkan gaji sekitar Rp 6-10 juta per bulan.
Berikutnya, gaji pegawai PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sekitar Rp 3-19 juta per bulan. Lalu, gaji sebesar Rp 3-4 juta per bulan bagi Frontliner, serta gaji Rp 6 juta per bulan bagi Management Trainee (MT) dan Officer Development Program (ODP).
Selain itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024, maka pembayaran THR pegawai BUMN dilakukan maksimal 10 hari sebelum hari raya keagamaan.
“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya,” bunyi Pasal 11 ayat (1) PP Nomor 14 Tahun 2024.
Meskipun begitu, dalam hal THR belum dapat dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya. Selain itu, ketentuan lebih lanjut terkait waktu pencairan THR bagi pegawai BUMN dapat ditetapkan berbeda tergantung kebijakan masing-masing perusahaan.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Jokowi Terbitkan Aturan Pencairan THR dan Gaji Ke-13 untuk PNS, Berikut Regulasi dan Besaran Tiap Golongan