Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - DPR RI telah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja menjadi undang-undang. Aturan pesangon yang diterima karyawan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu sorotan dalam beleid itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aturan pesangon tercantum dalam Pasal 156 ayat 1 U Perpu Cipta Kerja atau yang kini menjadi UU Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut disebutkan pemberian pesangon menjadi sembilan kali ditanggung oleh pengusaha.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima,” demikian bunyi ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja.
Karyawan korban PHK dengan masa kerja paling lama delapan tahun atau lebih, akan mendapatkan pesangon sebesar sembilan bulan upah. Berikut rincian pesangon yang didapatkan karyawan korban PHK berdasarkan UU Cipta Kerja.
1. Karyawan yang baru bekerja kurang dari satu tahun, besaran pesangon yang didapatkan hanya satu bulan upah.
2. Untuk karyawan dengan masa satu tahun atau lebih tetapi kurang dari dua tahun, akan mendapatkan pesangon sebesar dua bulan upah.
3. Karyawan yang memiliki masa kerja dua tahun tetapi kurang dari tiga tahun, akan mendapatkan pesangon sebesar tiga bulan upah.
4. Sementara yang memiliki masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari empat tahun, mendapatkan pesangon empat bulan upah.
5. Jika masa kerjanya empat tahun atau lebih tetapi kurang dari lima tahun, mendapatkan pesangon sebanyak lima bulan upah.
6. Sedangkan untuk masa kerja lima tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, mendapatkan pesangon enam bulan upah.
7. Masa kerja enam tahun tetapi kurang dari tujuh tahun, karyawan akan mendapatkan pesangon sebesar tujuh bulan upah.
8. Karyawan dengan masa kerja tujuh tahun atau lebih, tetapi kurang dari delapan tahun, maka akan mendapatkan pesangon sebesar delapan bulan upah.
9. Dengan masa kerja delapan tahun atau lebih, karyawan akan mendapatkan pesangon sembilan bulan upah.
Selanjutnya: Korban PHK berhak dapat uang penghargaan
Tidak hanya pesangon, karyawan korban PHK juga berhak mendapatkan uang penghargaan atau pensiun dalam UU Cipta Kerja:
1. Masa kerja tiga tahun atau lebih tetapi kurang dari enam tahun, karyawan berhak mendapatkan dua bulan upah.
2. Masa kerja enam tahun atau lebih tetapi kurang dari sembilan tahun, karyawan mendapatkan tiga bulan upah.
3. Masa kerja sembilan tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka mendapatkan empat bulan upah.
4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, maka mendapatkan lima bulan upah.
5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, maka mendapatkan enam bulan upah.
6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, maka mendapatkan tujuh bulan upah.
7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, maka mendapatkan delapan bulan upah.
8. Masa kerja 24 tahun atau lebih, maka mendapatkan sepuluh bulan upah.
UU Cipta Kerja juga mengatur penggantian hak jika karyawan terkena PHK atau Pensiun:
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Sementara itu, Partai Buruh dan Organisasi Serikat Buruh menyatakan keberatan atas besaran pesangon yang ditetapkan dalam UU Cipta Kerja. Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan pesangon yang ditetapkan terlalu murah.
“Sikap partai buruh dan organisasi serikat buruh adalah menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI pada hari ini,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Selasa, 21 Maret 2023.
Dulu, kata Said, dalam aturan perundang-undangan seorang buruh ketika di-PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa mendapatkan dua kali pesangon, sekarang hanya 0,5 kali.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini