Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Bermain Kode Tarif Murah

Importir baja asal Cina memanipulasi tarif baja paduan agar bebas bea masuk. Pemerintah mengembalikan pengawasan impor ke Pusat Logistik Berikat.

15 Desember 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Bongkar-muat kawat baja di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, April lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ismail Mandry tak tahu harus bagaimana lagi mencegah derasnya aliran baja impor dari Cina ke Tanah Air. Dua tahun terakhir, Wakil Ketua Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia ini wira-wiri meminta perlindungan kepada Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Koordinator Perekonomian. Ia berharap pemerintah bisa menekan masuknya barang ini.

Usahanya mentok. Yang terjadi malah terbit Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya. Isi regulasi ini makin membuat Ismail waswas. Peraturan itu menghapus syarat rekomendasi teknis dalam impor yang sebelumnya diterbitkan Kementerian Perindustrian.

Ketentuan mengenai pengawasan impor oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pun diubah menjadi di luar kawasan pabean (post border). Alasannya untuk memperlancar proses masuk barang dan mengurangi biaya kelebihan waktu pemakaian peti kemas. Sejak aturan itu terbit awal Februari lalu, Ismail mengatakan, industri lokal khawatir akan gempuran produk Cina. “Ada rekomendasi saja impor baja sudah banjir, bagaimana jika tidak?” ucap Ismail, yang juga Direktur PT Master Steel, Selasa pekan lalu.

Ismail menyebutkan baja-baja yang diimpor dari Cina ini umumnya baja paduan. Peningkatan volume impor baja paduan yang masuk ke Indonesia pada kuartal pertama tahun ini mencapai 59 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Dari temuan Asosiasi, beberapa pabrik atau importir melakukan pengalihan pos tarif kepabeanan (HS Code) dari baja karbon menjadi baja paduan.

Menurut Ismail, perusahaan tertarik melakukan pengalihan lantaran Negeri Tirai Bambu menerapkan potongan pajak sebesar 9-13 persen untuk pembelian baja paduan. Kehadiran perjanjian kawasan perdagangan bebas ASEAN-Cina (ASEAN-China Free Trade Area) membuat bea masuk umum produk baja Cina banyak mengalami penurunan hingga 0 persen. Sedangkan baja karbon dikenai bea masuk 10-20 persen.

Baja-baja yang dimanipulasi ini umumnya berupa baja batang kawat (wire rod). Ismail mengungkapkan, sejak beberapa tahun lalu Indonesia memang kebanjiran baja batang kawat dari Cina. Tahun lalu, jumlahnya mencapai 599,6 ton. Lebih dari separuhnya berasal dari Negeri Panda.

Di Indonesia, hanya lima produsen lokal yang mampu memproduksi baja batang kawat, yaitu PT Master Steel, PT Krakatau Steel (Persero), PT Gunung Garuda, PT Ispat Indo, dan PT Hengda Steel Indonesia. Kemampuan utilisasi produk kelima pabrik sebesar 850 ribu ton. Dari total itu, Ismail melanjutkan, hanya 200 ribu ton batang kawat baja berkualitas tinggi yang belum bisa diproduksi oleh pabrik lokal. Namun impor batang kawat dari Cina tahun lalu hampir menyentuh 600 ribu ton. “Bayangkan kalau harganya Rp 10 ribu per kilogram, berapa devisa yang lari ke sana?” tutur Ismail.

Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk Silmy Karim tak kalah gusar. Ia mengatakan pengalihan kode tarif kepabeanan ini dilakukan dengan menambahkan unsur-unsur kategori baja paduan dalam surat administrasi impor. Dengan memasukkan sedikit saja unsur dalam kategori ini, perusahaan bisa memakai kode tarif baja paduan. Salah satunya unsur boron minimal 0,0008 persen.

Dengan begitu, mereka bisa terhindar dari bea masuk antidumping sebesar 20 persen sekaligus mendapat potongan pajak sampai 13 persen. Keuntungan totalnya 29-33 persen dibanding menggunakan kode tarif baja karbon. “Dia menambahkan sedikit, tapi bisa menghemat banyak pengeluaran,” ujar Silmy.

Analisis Krakatau Steel menunjukkan, dengan asumsi menghilangkan bea masuk 15 persen dari nilai impor baja panduan, potensi kerugian negara yang muncul dari sekitar 90 persen praktik pengalihan kode tarif mencapai US$ 157 juta atau sekitar Rp 2,2 triliun. 

Pemerintah sebetulnya telah lama mencium pelarian tarif ini. Kementerian Perindustrian menyatakan banyak pabrik baja hilir yang diduga melakukan praktik tersebut. Kementerian berencana menindak pelanggaran impor ini dengan menaikkan tarif impor baja paduan sehingga tak ada yang sampai nol persen. Namun, menurut Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Harjanto, wacana ini diprotes industri otomotif. Industri otomotif sangat bergantung pada baja paduan. “Yang kami khawatirkan, produsen bilang digunakan untuk engineering, tapi malah masuk untuk konstruksi, seperti untuk pembuatan paku,” katanya.

Harjanto menyebutkan industri otomotif tak perlu risau jika tarif bea masuk baja paduan dinaikkan. Industri ini bisa mendapatkan fasilitas bea masuk 0 persen apabila bahan baku baja didatangkan dari Jepang. Lagi pula, “Dengan menaikkan bea masuk, akan ada daya tarik investasi di sini. Pemerintah tetap mendapat pemasukan,” ujarnya. Selain itu, Kementerian Perindustrian meminta Asosiasi Industri Baja dan Besi segera melengkapi data yang akan digunakan untuk acuan impor selanjutnya. 

Dari data yang diperoleh Tempo, sedikitnya terdapat 33 perusahaan yang mengimpor baja paduan batang kawat (wire rod) dengan kode tarif HS 7227. Beberapa di antaranya diduga mengimpor batang kawat dengan spesifikasi karbon rendah. Artinya, produk itu sebetulnya telah diproduksi oleh produsen lokal.

Direktur PT Timur Megah Steel Lukito Agusalim mengatakan perusahaannya adalah salah satu pengimpor baja paduan HS 7227 sejak 28 tahun silam. Adapun campuran boron dalam karbon baja 0,17-0,4 persen. Sedangkan batas ambang karbon rendah, yakni 0,05-0,15 persen. “Ini bukan karbon rendah, tapi medium rendah dan medium karbon,” ucap Lukito.

Menurut dia, baja untuk pembuatan mur dan baut kerap membutuhkan tambahan boron guna meningkatkan kekuatan sehingga layak digunakan dalam pembangunan jembatan, tower listrik, pembangkit, sekaligus alat berat. Karena itu, Lukito menilai perusahaannya patut mengimpor baja paduan tidak hanya untuk mendapat bea masuk rendah. “Tentu bea masuk nol persen ini karena ada kesepakatan perdagangan bebas dengan Cina.”

Direktur PT Sumiden Serasi Wire Anton Muhtar Rosyidin mengatakan perusahaannya juga hanya mengimpor baja paduan kategori karbon tinggi yang tidak diproduksi di Indonesia. PT Sumiden salah satu perusahaan terbesar pengimpor baja paduan. “Produk karbon tinggi lokal tidak punya kemampuan yang kami butuhkan sehingga produk mudah putus,” kata Anton.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menilai manipulasi kode tarif ini disebabkan oleh selisih tarif bea masuk baja karbon dan paduan yang terlalu besar. Padahal importasi ini umumnya telah mengantongi surat persetujuan impor dan laporan penyurvei. Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea-Cukai Bahaduri Wijayanta justru mengusulkan penerbitan pos tarif baru dengan penambahan senyawa lain pada baja paduan. “Agar perubahan spesifikasi dapat lebih terpantau dengan pengawasan ketat dan tarif lebih tinggi,” tuturnya.

Untuk menekan kecurangan ini, Kementerian Perdagangan juga berencana mengembalikan aturan pengawasan impor baja ke Pusat Logistik Berikat. Kementerian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 110 Tahun 2018 untuk merevisi peraturan sebelumnya. “Sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan. Ia menilai pengawasan ketat pada tahap awal adalah satu-satunya cara menjerat importir lancung di industri baja di tengah era perdagangan bebas.

PUTRI ADITYOWATI, KHAIRUL ANAM

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus