Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Besaran Gaji Grace Natalie Sebagai Komisaris MIND ID dan Stafsus Jokowi

Rincian penghasilan Grace Natalie dari jabatannya sebagai Komisaris MIND ID dan Stafsus Jokowi

12 Juni 2024 | 19.12 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Grace Natalie menyampaikan sambutan saat deklarasi dukungan oleh Perempuan Tionghoa untuk Indonesia Maju di Kediaman Prabowo, Kertanegara 4, Jakarta, Selasa, 6 Februari 2024. Perempuan Tionghoa untuk Indonesia Maju mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 serta menggaungkan menang sekali putaran. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Grace Natalie Louisa diangkat menjadi Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Holding Industri Pertambangan, Mining Industry Indonesia atau MIND ID. Pengangkatan itu ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan pada Senin, 10 Juni 2024. “RUPS Tahunan menyetujui pengangkatan Grace Natalie Louisa sebagai Komisaris,” kata Direktur Utama (Dirut) MIND ID Hendi Prio Santoso dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin, 10 Juni 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lantas, berapa gaji yang diterima Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sebagai Komisaris MIND ID dan Stafsus Jokowi? 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gaji Komisaris MIND ID

Berdasarkan Laporan Tahunan MIND ID 2022, komponen remunerasi atau penghargaan untuk setiap anggota dewan komisaris dan direksi terdiri atas honorarium atau gaji, tunjangan, fasilitas, tantiem atau bonus, dan pajak. Besaran honorarium komisaris utama adalah 45 persen dari gaji direktur utama. Sementara honorarium anggota dewan komisaris ditetapkan sebesar 90 persen dari honorarium komisaris utama. 

Tunjangan bagi Dewan Komisaris MIND ID meliputi tunjangan hari raya (THR) keagamaan sebesar satu kali honorarium, tunjangan transportasi sebesar 20 persen dari honorarium, dan asuransi purna jabatan diberikan selama menjabat dengan premi sebesar 25 persen dari honorarium dalam setahun. 

Untuk fasilitas bagi dewan komisaris mencakup fasilitas kesehatan dalam bentuk asuransi atau penggantian biaya pengobatan, bantuan hukum diberikan sesuai dengan kebutuhan, serta satu unit kendaraan dinas untuk setiap orang berikut dengan biaya pemeliharaan dan biaya operasionalnya. Khusus tantiem, diberikan dalam bentuk tunai dengan mempertimbangkan peningkatan kinerja dan kemampuan perusahaan. 

Pada periode 2022, total gaji atau honorarium dan tunjangan untuk tujuh anggota dewan komisaris dan lima anggota direksi MIND ID sebesar Rp 34,8 miliar. Sementara jumlah tantiem untuk dewan komisaris dan direksi sebesar Rp 149,4 miliar. 

Dengan asumsi setiap anggota dewan komisaris dan direksi menerima penghasilan yang sama, maka gaji atau honorarium dan tunjangan untuk setiap orang mencapai Rp 2,9 miliar per tahun atau Rp 241.666.666 per bulan. Sedangkan nominal tantiem yang diberikan sekitar Rp 12.450.000.000 per orang per tahun atau Rp 1.037.500.000 per bulan. 

Gaji Stafsus Presiden

Selain mengantongi penghasilan dari jabatannya sebagai Komisaris MIND ID, Grace juga berhak menerima gaji sebagai Stafsus Presiden Jokowi. Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten, dan Pembantu Asisten. 

Hak keuangan bagi stafsus presiden diberikan setiap bulan sebesar Rp 51.000.000. Angka itu merupakan pendapatan keseluruhan yang di dalamnya sudah termasuk gaji pokok, tunjangan kinerja (tukin), dan pajak penghasilan (PPh). 

“Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi staf khusus presiden, staf khusus wakil presiden, wakil sekretaris pribadi presiden, asisten, dan pembantu asisten yang berasal dari pegawai negeri sipil (PNS), dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagaimana tercantum dalam lampiran Perpres ini dengan penghasilan yang diterima sebagai PNS,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres yang diteken Jokowi pada Jumat, 18 Desember 2015 tersebut. 

MELYNDA DWI PUSPITA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus