Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menampik pihaknya bertanggung jawab menentukan skema permodalan hingga sebesar Rp500 juta bagi UMKM mitra program makan bergizi gratis (MBG). Maman melempar tanggung jawab itu ke Badan Gizi Nasional (BGN). "(Skema) itu nanti tentunya dari BGN ya. Kami sifatnya kan supporting, jadi mana yang memang menjadi tupoksi saya sebagai menteri UMKM, itu kami dorong," ucap Maman saat ditemui di kantor baru Kementerian UMKM di Gedung Smesco, Jakarta, pada Kamis, 6 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Maman menyebut tanggung jawabnya berupa memberikan akses pembiayaan melalui program kredit usaha rakyat (KUR) dari bank yang bekerja sama dengan pemerintah. Saat ini ia mendapatkan kabar pihak bank bersedia memberikan pinjaman untuk modal operasional UMKM mitra MBG. Maman mengungkap, Deputi Bidang Usaha Mikro telah meneken kesepakatan dengan bank untuk membuka jalan permodalan bagi UMKM dengan nilainya mencapai hingga Rp500 juta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Maman menyampaikan permodalan itu penting bagi UMKM mitra meskipun anggaran sebesar Rp71 triliun telah dianggarkan untuk MBG. Permodalan itu, kata Maman, digunakan sebagai antasipasi jika ada anggaran dari pemerintah terlambat disalurkan. "Tentunya nanti akan dibayar anggaran, bisa saja mungkin mundur satu minggu, atau mundur dua minggu, nah itu kan perlu di-bridging untuk modal kerja," kata Maman memberi alasan.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) itu juga menyebut, UMKM sendiri yang mengusulkan peminjaman modal dari bank. Sehingga sebagai pemerintah, Maman mengeklaim sudah seharusnya hadir memberikan pelayanan terbaik.
Sebelumnya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menanggapi usulan usaha mikro UMKM mendapat pemodalan hingga Rp 500 juta untuk menjalankan dapur program makan bergizi gratis (MBG). Menurutnya, skema tentang pembiayaan UMKM mitra MBG di luar ranah tanggung jawabnya. "Itu bukan wilayah Badan Gizi ya, itu wilayah Kementerian UMKM," ujar Dadan saat ditemui di Kompleks Parlemen usai rapat dengan Komisi IX DPR RI, pada Senin malam, 3 Februari 2025.
Dadan menjelaskan, UMKM yang terlibat dalam program makan bergizi terbagi menjadi dua kategori, yakni sebagai mitra dan juga sebagai pemasok bahan baku. Bagi UMKM yang menjadi mitra akan diseleksi oleh BGN usai mendaftar di website mitra.bgn.go.id.
Sedangkan UMKM yang jadi pemasok bahan baku tidak perlu mendaftar, melainkan bisa langsung berhubungan dengan satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di daerah masing-masing. "Nah permodalan untuk mengolah, mengadakan bahan baku dan lain-lain itu wilayahnya kementerian UMKM bukan Badan Gizi Nasional," ucap Dadan menegaskan.