Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BI Perpanjang DP Nol Persen untuk Kredit Otomotif dan Properti Hingga Desember 2023

Gubernur BI Perry Warjiyo mengumumkan sejumlah pelonggaran kebijakan makroprudensial di tengah keputusan naiknya suku bunga acuan.

20 Oktober 2022 | 15.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo di kompleks gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat, 1 Maret 2019. Tempo/Hendartyo Hanggi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengumumkan sejumlah pelonggaran kebijakan makroprudensial di tengah keputusan naiknya suku bunga acuan BI-7 day reverse repo rate sebesar menjadi 4,75 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kebijakan pelonggaran makroprudensial itu di antarnya berupa perpanjangan pelonggaran ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan bagi sektor properti maupun sektor kendaraan bermotor.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami berikan berbagai insentif kami lakukan dari sisi makroproduensial untuk terus mendorong perbankan menyalurkan kredit," kata Perry saat konferensi pers secara virtual, Kamis, 20 Oktober 2022.

Perry menyebutkan, kebijakan pelonggaran itu diantarnya melanjutkan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti, baik rumah tapak, rumah susun, serta ruko atau rukan.

Relaksasi ini bagi bank yang memenuhi kriteria risiko kredit atau NPL maupun NPF tertentu, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Kemudian, BI  juga telah melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit nol persen untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru.

Selanjutnya: Perpanjangan aturan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Perry menekankan kedua pelonggaran ini efektif berlaku pada 1 Januari 2023 sampai dengan 31 Desember 2023. Kebijakan pelonggaran tersebut seharusnya berakhir pada akhir tahun 2022 ini, namun pihaknya memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuannya untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.

"Kami memperpanjang kebijakan uang muka nol persen pada kredit otomotif maupun uang muka nol persen kepada kredit properti yang semula berakhir tahun ini kami perpanjang setahun hingga 2023," ujar Perry.

Selain kebijakan ini, Perry menambahkan, Bank Indonesia akan mempertahankan rasio Countercyclical Capital Buffer (CCyB) sebesar nol persen, Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM) pada kisaran 84 - 94 persen, serta rasio Penyangga Likuiditas Makroprudensial (PLM) sebesar 6 persen.

"Ini dengan fleksibilitas repo sebesar 6 persen, dan rasio PLM Syariah sebesar 4,5 persen dengan fleksibilitas repo sebesar 4,5 persen," ujar Perry menjelaskan lebih lanjut tentang kebijakan terbaru BI tersebut.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus