Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Sadarestuwati meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Kementerian, dan Polri untuk menghitung kerugian negara akibat pengurangan takaran MinyaKita 1 liter menjadi 700-800 mililiter. Dia prihatin karena anggaran negara untuk subsidi MinyaKita justru diselewengkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jangan main-main. Apalagi main mata dan main saweran. Itu duit subsidi, asalnya dari duit pajak, itu duit rakyat,” kata Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini dalam keterangan tertulis pada Senin, 10 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sadarestuwati mengatakan menghitung kerugian negara dalam kasus pengurangan takaran perlu segera dilakukan karena berkaitan dengan proses hukum yang harus dijalani sejumlah produsen nakal. Dia mengatakan fenomena ini tak boleh tenggelam dan harus diusut karena menyangkut hak konsumen.
“Mari kita awasi bersama dan isu ini tidak boleh gampang luntur karena menyangkut hak rakyat, hak konsumen atas pembelian produk. Ada berapa botol Minyakita yang dicurangi? Berapa jumlah literan yang membuat rakyat dibohongi lagi dan lagi? Ini seperti sunatan massal minyak goreng,” kata dia.
Menurut dia, rakyat berhak tahu atas gagalnya proses produksi yang jujur, adil dan transparan dari Minyakita di beberapa produsen nakal itu. Dia menilai fenomena ini juga boleh dibiarkan karena masyarakat dicurangi produsen. Ia pun meminta Presiden Prabowo untuk memberi arahan khusus bagi para pembantunya untuk menyelesaikan persoalan ini. “Betul-betul celaka tiga belas ini bagi rakyat,” kata perempuan kelahiran Jombang, Jawa Timur ini.
Dia menyebut temuan Minyakita ini menjadi ironi tiada akhir atas penderitaan rakyat. Sebab, belum surut isu blending dan oplosan BBM Pertamina, Bulog yang lambat membeli gabah petani, dan lambatnya pemerintah menahan laju harga pangan, kini diterpa sunatan Takaran Minyakita.
Pemerintah, pada Senin, 10 Maret 2025, resmi menarik MinyaKita kemasan 1 liter yang diedarkan hanya 750–800 mililiter dari pasaran. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan langkah ini usai menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idulfitri 2025 di Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025.
Budi Santoso mengatakan Kemendag pada 7 Maret 2025 menemukan penyunatan volume MinyaKita ini dilakukan PT AEGA yang berlokasi di Depok. Tapi saat didatangi, perusahaan tersebut telah tutup. Ternyata, PT AEGA telah memindahkan pabriknya ke Karawang.
“Tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya. Selain itu, MinyaKita yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kita tarik,” ujar Budi Santoso dalam keterangan resminya
Satgas Pangan Polri pun sepakat menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang disebutkan pada label kemasan. Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan bahwa penyelidikan itu merupakan tindak lanjut dari temuan polisi dalam inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
"Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter," ucapnya seperti dilansir dari Antara, Ahad, 9 Maret 2025.
Helfi menyebutkan nama tiga produsen tersebut, yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Adapun sampel yang diuji dari produsen PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol MinyaKita berukuran 1 liter, sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah MinyaKita kemasan pouch berukuran 2 liter.
Pilihan Editor: Pemerintah Tarik MinyaKita Tak Sesuai Takaran dari Pasaran