Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Komisi VI DPR Minta BPK Hitung Kerugian Negara Akibat Takaran MinyaKita Dikurangi

Kemendag pada 7 Maret 2025 menemukan penyunatan volume MinyaKita ini dilakukan PT AEGA yang berlokasi di Depok.

11 Maret 2025 | 08.11 WIB

Pedagang menata minyak goreng minyakita di Pasar Jatinegara, Jakarta, 22 November 2024. Saat ini, harga MinyaKita mencapai Rp17.058 per liter di 82 kabupaten/kota di Indonesia dan di 32 daerah harga tersebut bahkan menembus Rp18.000 per liter. Kenaikan ini merupakan dampak dari berbagai faktor, termasuk lonjakan harga minyak sawit mentah (CPO) yang menjadi bahan baku utama minyak goreng. TEMPO/Tony Hartawan
Perbesar
Pedagang menata minyak goreng minyakita di Pasar Jatinegara, Jakarta, 22 November 2024. Saat ini, harga MinyaKita mencapai Rp17.058 per liter di 82 kabupaten/kota di Indonesia dan di 32 daerah harga tersebut bahkan menembus Rp18.000 per liter. Kenaikan ini merupakan dampak dari berbagai faktor, termasuk lonjakan harga minyak sawit mentah (CPO) yang menjadi bahan baku utama minyak goreng. TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Sadarestuwati meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Kementerian, dan Polri untuk menghitung kerugian negara akibat pengurangan takaran MinyaKita 1 liter menjadi 700-800 mililiter. Dia prihatin karena anggaran negara untuk subsidi MinyaKita justru diselewengkan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Jangan main-main. Apalagi main mata dan main saweran. Itu duit subsidi, asalnya dari duit pajak, itu duit rakyat,” kata Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini dalam keterangan tertulis pada Senin, 10 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sadarestuwati mengatakan menghitung kerugian negara dalam kasus pengurangan takaran perlu segera dilakukan karena berkaitan dengan proses hukum yang harus dijalani sejumlah produsen nakal. Dia mengatakan fenomena ini tak boleh tenggelam dan harus diusut karena menyangkut hak konsumen. 

“Mari kita awasi bersama dan isu ini tidak boleh gampang luntur karena menyangkut hak rakyat, hak konsumen atas pembelian produk. Ada berapa botol Minyakita yang dicurangi? Berapa jumlah literan yang membuat rakyat dibohongi lagi dan lagi? Ini seperti sunatan massal minyak goreng,” kata dia. 

Menurut dia, rakyat berhak tahu atas gagalnya proses produksi yang jujur, adil dan transparan dari Minyakita di beberapa produsen nakal itu. Dia menilai fenomena ini juga boleh dibiarkan karena masyarakat dicurangi produsen. Ia pun meminta Presiden Prabowo untuk memberi arahan khusus bagi para pembantunya untuk menyelesaikan persoalan ini. “Betul-betul celaka tiga belas ini bagi rakyat,” kata perempuan kelahiran Jombang, Jawa Timur ini. 

Dia menyebut temuan Minyakita ini menjadi ironi tiada akhir atas penderitaan rakyat. Sebab, belum surut isu blending dan oplosan BBM Pertamina, Bulog yang lambat membeli gabah petani, dan lambatnya pemerintah menahan laju harga pangan, kini diterpa sunatan Takaran Minyakita.

Pemerintah, pada Senin, 10 Maret 2025, resmi menarik MinyaKita kemasan 1 liter yang diedarkan hanya 750–800 mililiter dari pasaran. Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan langkah ini usai menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Idulfitri 2025 di Jakarta pada Senin, 10 Maret 2025.

Budi Santoso mengatakan Kemendag pada 7 Maret 2025 menemukan penyunatan volume MinyaKita ini dilakukan PT AEGA yang berlokasi di Depok. Tapi saat didatangi, perusahaan tersebut telah tutup. Ternyata, PT AEGA telah memindahkan pabriknya ke Karawang.

“Tim kami sudah bergerak ke produsen yang terindikasi mengurangi takaran. Jadi, kami antisipasi dan kejar langsung ke perusahaannya. Selain itu, MinyaKita yang tidak sesuai takarannya sudah mulai kita tarik,” ujar Budi Santoso dalam keterangan resminya

Satgas Pangan Polri pun sepakat menyelidiki temuan adanya minyak goreng kemasan MinyaKita yang dijual di pasaran tidak sesuai dengan takaran yang disebutkan pada label kemasan. Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf mengatakan bahwa penyelidikan itu merupakan tindak lanjut dari temuan polisi dalam inspeksi di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

"Dilakukan pengukuran terhadap tiga merek MinyaKita yang diproduksi oleh tiga produsen yang berbeda, dan ditemukan ukurannya tidak sesuai dengan yang tercantum di dalam label kemasan. Hasil pengukuran sementara, dalam label tercantum 1 liter, tetapi ternyata hanya berisikan 700—900 mililiter," ucapnya seperti dilansir dari Antara, Ahad, 9 Maret 2025.

Helfi menyebutkan nama tiga produsen tersebut, yakni PT Artha Eka Global Asia yang berlokasi di Depok, Jawa Barat; Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara yang berlokasi di Kudus, Jawa Tengah; dan PT Tunas Agro Indolestari yang berlokasi di Tangerang, Banten.

Adapun sampel yang diuji dari produsen PT Artha Eka Global Asia dan Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara adalah botol MinyaKita berukuran 1 liter, sedangkan sampel dari PT Tunas Agro Indolestari adalah MinyaKita kemasan pouch berukuran 2 liter.

Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus