Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Biaya permohonan pembuatan paspor digadang-gadang bakal naik untuk masa berlaku paling lama 10 tahun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kabar tersebut pertama kali dibagikan oleh akun X (Twitter) @sir_amirsyarif yang mengunggah potongan salinan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ehm, tarif permohonan paspor bakal segera naik, gaes,” tulis @sir_amirsyarif, pada Rabu, 23 Oktober 2024. Lantas, berapa biaya pembuatan paspor terbaru?
Biaya Pembuatan Paspor Terbaru
Mengacu pada PP Nomor 45 Tahun 2024 yang diunduh dari laman jdih.setneg.go.id, berikut rincian tarif pelayanan keimigrasian permohonan paspor terbaru:
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama lima tahun: Rp350.000 per permohonan.
- Paspor biasa non-elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp650.000 per permohonan.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama lima tahun: R 650.000 per permohonan.
- Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun: Rp950.000 per permohonan.
- Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk warga negara Indonesia (WNI): Rp100.000 per permohonan.
- SPLP untuk warga negara asing (WNA): Rp150.000 per permohonan.
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 per permohonan.
Berdasarkan PP yang ditetapkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi di Jakarta, dua hari menjelang lengser, tepatnya pada Jumat, 18 Oktober 2024 itu, peraturan mulai berlaku setelah 60 hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Adapun PP Nomor 45 Tahun 2024 diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Jakarta di hari yang sama. Dengan demikian, peraturan tersebut bakal berlaku pada Selasa, 17 Desember 2024.
Sementara itu, biaya pembuatan paspor yang masih berlaku saat ini merujuk pada PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, yaitu:
- Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000 per permohonan.
- Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000 per permohonan.
- SPLP untuk WNI: Rp100.000 per permohonan.
- SPLP untuk WNA: Rp150.000 per permohonan.
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama: Rp1.000.000 per permohonan.
Cara Buat Paspor Online
Melansir laman Kantor Imigrasi Bengkalis, Riau, permohonan paspor wajib dilakukan melalui aplikasi M-Paspor sejak 2022 lalui. Namun, bagi pemohon lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, dan balita dapat datang langsung atau walk-in ke kantor imigrasi.
Berikut langkah-langkah untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor di aplikasi M-Paspor:
Pembuatan Akun M-Paspor
- Unduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store.
- Tekan opsi Daftar Akun.
- Lengkapi formulir pendaftaran akun yang terdiri dari nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat surel (email), dan nomor ponsel.
- Buat dan ulangi kata sandi, lalu centang bagian setuju dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Tekan tombol Daftar.
- Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirim ke email.
- Masuk akun (login) M-Paspor menggunakan alamat email dan kata sandi.
Pengajuan Paspor
- Pada halaman beranda aplikasi, tekan tombol Pengajuan Permohonan.
- Pilih jenis permohonan paspor reguler (selesai empat hari kerja) atau percepatan (selesai di hari yang sama).
- Pilih jenis pemohon, lokasi kantor imigrasi, dan jenis paspor (biasa atau elektronik).
- Ambil foto kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) atau unggah secara langsung dari ponsel.
- Isi data verifikasi nomor induk kependudukan (NIK), tanggal lahir, dan nama pemohon.
- Jawab pertanyaan, apakah pemohon sebelumnya sudah pernah mempunyai paspor.
- Apabila sudah pernah memiliki paspor, maka pilih kondisi paspor dan masukkan nomor paspor lama.
- Masukkan negara tujuan (jika sudah ada).
- Isi tempat tinggal di negara tujuan dan data keluarga atau kerabat yang dapat dihubungi.
- Unggah beberapa dokumen dalam format jpg, meliputi kartu keluarga (KK) dan akta kelahiran/ijazah/akta perkawinan/buku nikah/surat baptis.
- Lengkapi data diri dan orang tua.
- Pilih waktu kedatangan, lalu lakukan pembayaran maksimal dua jam.
- Setelah membayar, pemohon akan mendapatkan kode antrean permohonan paspor.
- Kemudian, simpan kode antrean dan datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang dipilih.
Pilihan Editor: Paspor Rusak Bisakah Melanjutkan Perjalanan ke Luar Negeri?