Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) resmi memotong tingkat biaya pinjaman online sebesar 50 persen. Biaya pinjaman ini berisi bunga dan semua biaya-biaya lainnya saat seseorang berutang di pinjaman online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Ini sebetulnya keputusan yang berat bagi kami, pelaku industri," kata Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko dalam media gathering pada Jumat, 22 Oktober 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Sebab, kebijakan ini akan membuat perusahaan pinjaman online atau pinjol melakukan penyesuaian kembali atas produk dan manajemen resiko. Kebijakan ini diprediksi akan memiliki efek yang signifikan.
Pertama, perusahaan pinjol akan memprioritaskan penyaluran kredit ke nasabah yang minim resiko. Dampaknya, pencairan pinjaman dan jumlah debitur pun tidak akan setinggi periode sebelumnya. "Sebab upaya menyeimbangkan resiko dan return harus ditanggung pemberi pinjaman," kata Sunu.
Saat ini dalam kode etik AFPI, anggota punya batasan biaya pinjaman harian tak lebih dari 0,8 persen. Karena dipotong separuh, maka sekarang menjadi 0,4 persen saja.
Kebijakan ini diambil asosiasi fintech merespon maraknya kasus pinjaman online ilegal dalam beberapa waktu terakhir. Menurut Ketua AFPI Adrian Gunadi, kebijakan ini bertujuan untuk membuat bisnis anggota asosiasi makin terjangkau dengan skala ekonomi yang lebih murah.
Sehingga, kata dia, masyarakat bisa benar-benar membedakan antara pinjaman online yang ilegal dan legal. "Apalagi kalau harganya sangat kompetitif," kata Adrian.
Adapun per Agustus 2021, AFPI mencatat total dana yang pinjaman online yang sudah disalurkan mencapai Rp 249 triliun. Ini adalah nilai akumulasi dan angkanya terus naik dari posisi 2018 yang sebesar Rp 22,6 triliun.
Sementara, jumlah borrower alias peminjam mencapai 479 juta, baik individu maupun entitas. Sedangkan, jumlah lender alias pemberi pinjaman mencapai 193 juta, baik individu maupun entitas.
Meski demikian, Sunu menyebut kebijakan pemotongan biaya 50 persen ini hanya akan berlaku sementara yaitu sebulan ke depan. Sehingga dalam sebulan ini, asosiasi akan mengkaji lagi dampak dari penerapannya di lapangan.