Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bilyet Deposito Rp 20 M Diduga Dipalsukan, BNI Lapor Polisi

BNI melaporkan kasus dugaan pemalsuan bilyet giro nasabahnya ke polisi.

16 Juni 2021 | 19.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Nasabah bertransaksi menggunakan BNI Mobile Banking.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI melaporkan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito nasabahnya sebesar Rp 20,1 miliar ke kepolisian. Pemalsuan diduga terjadi di kantor cabang BNI Makassar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami menerima komplain dari seorang nasabah dan menemukan adanya pemalsuan bilyet deposito BNI sehingga dipastikan tidak ada dana masuk dalam sistem kami. Kami telah melaporkan kasus ini ke penegak hukum,” kata Corporate Secretary Bank BNI, Mucharom, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia memastikan bahwa tidak ada dana yang masuk ke BNI dari cabang Makassar tersebut. Untuk itu, BNI memilih penyelesaian secara hukum untuk mendapatkan titik terang terkait keberadaan dana yang sebelumnya telah dikeluhkan oleh nasabah tersebut.

“Kami menerima komplain dari seorang nasabah dan menemukan adanya pemalsuan bilyet deposito BNI sehingga dipastikan tidak ada dana masuk dalam sistem kami. Kami telah melaporkan kasus ini ke penegak hukum,” kata Corporate Secretary Bank BNI, Mucharom, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 16 Juni 2021.

Menurut Mucharom, manajemen BNI sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum yang sedang berjalan. BNI juga berkomitmen untuk selalu menjaga seluruh dana nasabah yang disimpan di BNI.

"Dana nasabah dijamin aman di BNI. Pelayanan di BNI tetap berjalan normal. Kami juga mengapresiasi semua nasabah yang tetap setia bertransaksi dengan BNI,” ujarnya.

Untuk itu, Mucharom pun menghimbau agar seluruh nasabah mengaktifkan BNI Mobile Banking, sehingga dapat memeriksa kondisi rekeningnya setiap saat, baik terkait dana masuk maupun dana keluar, serta transaksi-transaksi keuangan lainnya. “Nasabah berkewajiban menjaga kerahasiaan data pribadi dan fasilitas perbankan yang dimilikinya,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih mengingatkan para deposan atau investor untuk kritis bertanya terkait risiko-risiko atas investasi mereka agar terhindar dari terjadinya kesalahan dalam berinvestasi.

Hal ini harus dilakukan karena adanya kasus nasabah yang tergiur dengan bunga deposito tinggi, sementara bunga deposito tidak boleh ditetapkan lebih tinggi dari LPS. “Deposan atau investor harus kritis bertanya terkait risiko atas investasinya tersebut,” katanya, Senin, 14 Juni 2021.

Lana menegaskan para deposan atau investor jangan hanya tergiur dengan return dari investasi mereka saja, melainkan juga harus kritis dalam berbagai hal termasuk terkait besaran suku bunga. “Jangan tergiur dengan return saja. Deposan bisa menanyakan berapa suku bunga penjaminan LPS kepada banknya,” katanya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus