Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Jawa Barat, A Koswara mengatakan, sesar Lembang di Kawasan Bandung Utara (KBU) termasuk areal yang dilarang untuk bangunan. “Karena sesar Lembang area rawan bencana. Jadi nggak boleh dibangun,” kata dia kantornya, di Bandung, Jumat, 21 Februari 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pengendalian KBU sebagai kawasan strategis provinsi Jawa Barat. Pada Perda tersebut, Pasal 20 menyebutkan areal dalam radius 250 meter dari sesar lembang masuk dalam Zona L1 atau zona konservasi dan lindung utama.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain sesar lembang, areal yang masuk Zona L1 tersebut meliputi hutan lindung, hutan konservasi, Taman Hutan Raya Djuanda, Taman Wisata Alam serta cagar alam di Gunung Tangkuban Parahu, areal dengan kemiringan lereng di atas 40 persen, serta radius 50 meter dari sempadan sungai, situ dan mata air di KBU. “Di luar itu masih boleh dimanfaatkan,” kata Koswara.
Koswara mengatakan, saat ini tengah disusun Peraturan Gubernur baru untuk Peraturan Daerah tentang KBU tersebut yang ditargetkan terbit bulan ini. Hari ini misalnya, tengah diminta masukan dari kabupaten/kota yang di daerahnya masuk areal KBU.
Di dalamnya akan mengatur soal Ruang Terbuka Hijau (RTH) abadi, mekanisme pemberian rekomendasi gubernur, pemasangan patok, serta kelembagaan terpadu untuk mengatur KBU. “Sedang dibahas. Kami sedang minta masukan kabupaten/kota,” kata Koswara.
Koswara mengakui, masih ada bangunan di atas sesar Lembang. Tapi, dia meyakini bangunan tersebut tidak mengantungi IMB. “Kalau yang berizin pasti ketahuan karena kita cek dengan peta. Yang bermasalah itu bangunan yang tidak berizin. Kan banyak di sana bangunan-bangunan rumah yang tidak berizin, mereka pasti tidak berizin,” kata dia.
Bangunan yang berada di koridor sesar Lembang seharusnya di tertibkan. “Harusnya ditertibkan oleh kabupaten/kota. Persoalannya, di penataan ruang itu, antara SDM yang melakukan penertiban, pemantauan, dengan kecepatan masyarakat membangun, balapan. Nggak terpantau, makanya perangkat desa, kelurahan, kecamatan harus dibekali oleh kabupatennya kemampuan mengenali pelanggaran,” kata dia.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan sudah meminta Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang untuk mengevaluasi pemberian rekomendasi gubernur atas proyek pengembang yang berencana membangun waterboom di atas lahan yang berada di atas sesar Lembang. “Sedang di evaluasi. Karena di lapangan juga nggak ada pembangunan, belum ada pembangunan,” kata dia di Bandung, Kamis, 20 Februari 2020.
Lokasi lahan proyek pengembang tersebut berada di Kawasan Bandung Utara. Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh kabupaten/kota setempat wajib mengantungi rekomendasi Gubernur Jawa Barat.
Rencana pembangunan objek wisata berupa wahana waterboom di kawasan Gunung Batu, Kampung Sukatinggi, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat jadi kontroversi karena berada di atas sesar Lembang.