Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Realestat Indonesia (REI), Paulus Totok Lusida, mendorong pemerintah memberikan insentif penurunan pajak untuk membangkitkan sektor properti selama masa pandemi. Stimulus tersebut sangat diperlukan karena sektor properti menggerakkan 174 industri ikutan, 350 lebih usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); serta potensi penyerapan 30,34 juta tenaga kerja.
Totok berharap pemerintah dapat memberikan stimulus sektor properti berupa penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final sewa tanah dan bangunan dari 10 persen menjadi 5 persen. Juga penurunan tarif PPh final jual-beli tanah dan bangunan dari 2,5 persen menjadi 1 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Totok meminta pemerintah bisa membebaskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) untuk masyarakat berpenghasilan rendah. "Ini sedang dibicarakan bersama-sama, berapa nilainya yang akan diberikan kepada pemerintah. Itu sedang kami susun. Minimal pelonggaran diberikan hingga Maret tahun depan," ujar dia kepada Tempo, kemarin.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Junaidi Abdillah, mengatakan perlu kebijakan khusus untuk memulihkan perekonomian melalui sektor properti. Menurut dia, sektor properti yang masih bertahan adalah tipe menengah ke bawah, yaitu rumah subsidi. Meski begitu, kata Junaidi, pelonggaran pajak tidak serta-merta dilakukan oleh pemerintah pusat saja, tapi juga pemerintah daerah. "Ini yang sulit sampai sekarang,” ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dia berharap BPHTB DKI Jakarta, untuk nilai tertentu, dibebaskan. “Sementara itu, di daerah, masih tertahan di angka 5 persen. Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri perlu memberi perhatian khusus.”
Junaidi menuturkan, asosiasi saat ini sedang fokus bertahan dari dampak pandemi. Pada 2020, Apersi menargetkan pembangunan perumahan sebanyak 200 ribu unit. Tapi kondisi saat ini masih sangat jauh dari target. Junaidi memperkirakan capaian yang terjadi saat ini hanya berkisar 50-60 persen dari target.
Direktur sekaligus Sekretaris Perusahaan PT Ciputra Development Tbk, Tulus Santoso, mengatakan pemotongan pajak properti akan memberikan efek positif dalam beberapa hal. Pemangkasan PPN dinilai akan berdampak langsung pada harga beli yang dibayarkan. “Ini akan membuat harga properti menjadi lebih atraktif bagi pembeli di tengah kondisi saat ini. Sebab, harganya akan lebih murah 10 persen,” ujar Tulus.
Menurut dia, pelonggaraan pajak dapat mendongkrak angka penjualan properti perusahaan. Tulus mendukung rencana ini bisa terealisasi. Keringanan PPh akan cukup membantu perusahaan untuk menjaga arus kasnya. Pasalnya, sejumlah perusahaan properti yang memiliki portofolio mal cukup merasakan efek negatif dari wabah Covid-19.
Tulus mengatakan Ciputra telah mengoreksi target kinerja penjualan pada tahun ini dari Rp 6,7 triliun menjadi Rp 4,5 triliun. Pada semester I, penjualan telah mencapai Rp 2 triliun. "Strategi kami saat ini melakukan promosi secara virtual dan memprioritaskan proyek landed-house (rumah tapak) dengan harga kurang dari Rp 1 miliar, menargetkan pada first home buyer," ujarnya.
Sekretaris Perusahaan Intiland, Theresia Rustandi, mengatakan industri properti menghadapi tantangan sangat berat sejak masa pandemi Covid-19. Untuk itu, perlu campur tangan pemerintah secara pro-aktif untuk mendorong industri ini kembali bergairah. Menurut dia, pemerintah sebenarnya sudah menerbitkan beberapa insentif, tapi belum seluruhnya berdampak langsung bagi pasar properti.
"Adanya insentif dari pemerintah akan sangat membantu kembali menggairahkan pasar dan menumbuhkan minat beli konsumen,” kata Theresia. “Misalnya, insentif di sektor perpajakan, restrukturisasi keuangan, serta kemudahan peraturan lainnya.”
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan soal usul baru untuk perluasan program Pemulihan Ekonomi Nasional. Salah satunya, BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah nantinya akan ditanggung pemerintah pusat.
Kemudian, ujar Airlangga, pemerintah bakal memberlakukan payment holiday alias pembebasan pembayaran angsuran pokok dan bunga untuk kredit pemilikan rumah (KPR) maksimal Rp 500 juta. Airlangga melanjutkan, pemerintah juga mengkaji penurunan PPh BPHTB berupa rumah sederhana dan rumah sangat sederhana dari 5 persen menjadi 1 persen serta bunga kredit konstruksi rendah.
LARISSA HUDA
Bisnis Properti Menanti Stimulus Pemerintah
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo