Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Buruk Hutan, Ekspor Dilarang
BOLEH jadi inilah ciri pemerintahan Gus Dur yang menonjol: kebijakan yang pagi-sore alias policy yang mencla-mencle. Yang paling baru menyangkut soal ekspor kayu gelondongan. Rabu lalu, Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nurmahmudi Ismail menyatakan niatnya mencabut izin ekspor kayu bulat (log).
Nurmahmudi memang punya statistik. Dari 48 juta meter kubik kebutuhan bahan baku industri kayu, cuma separuhnya yang bisa dipasok dari hutan kita secara lestari. Dulu, untuk mengamankan bahan baku industri kayu lokal, log yang terbatas itu dilarang diekspor. Tapi, sejak dua tahun lalu, atas desakan Dana Moneter Internasional (IMF), larangan itu dicabut dan diganti dengan pajak ekspor 30 persen. Makin lama, pajak ini terus menurun hingga tinggal 10 persen, akhir tahun ini.
Celakanya, pencabutan larangan ekspor ini tidak cuma memangkas nilai tambah (karena pabriknya belum efisien, beberapa pengusaha lebih beruntung mengekspor log ketimbang kayu olahan) dan mencekik pasokan bahan baku industri lokal, tapi juga menyuburkan penyelundupan. Data resmi mencatat bahwa cuma 400 ribu meter kubik log yang diekspor sepanjang tahun lalu. Tapi taksiran pemerintah menyatakan bahwa 1 juta sampai 1,2 juta meter kubik log telah dijual ke Malaysia tanpa pajak ekspor alias diselundupkan. Akibatnya, hutan kita porak-poranda.
Larangan ini setidaknya memudahkan petugas mengenali: semua log yang diekspor pasti ilegal. Selain itu, kebijakan ini juga bisa mengembalikan masa emas industri kayu kita dengan menyetop pasokan bahan baku para pesaing. Tapi larangan ekspor kayu log ini sekaligus menggelar subsidi besar-besaran bagi industri kayu lokal. Para pengusaha kayu olahan akan menikmati bahan baku yang murah dan mudah ketimbang para pesaingnya di luar negeri. Akibatnya, struktur ekonomi kita keropos alias tak efisiensatu virus yang berpotensi memicu krisis ekonomi kedua.
Jurus Nekat di Bank Bali
INI memang bukan perjudian. Tapi keputusan pemerintah kali ini, harus diakui, sudah nyrempet-nyrempet bahaya. Sebelum status kepemilikan Bank Bali dikukuhkan pengadilan, eh, pemerintah dengan nekat sudah memberikan kata putus: bank papan tengah itu akan diinjeksi Rp 4,84 triliun, sebuah jumlah yang, tentu saja, bukan main. Hebatnya pula, menurut Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan, Syarifuddin Tumenggung, Kamis lalu, jadwal injeksi ini pun sudah dipatok: paling lat akhir bulan ini.
Keputusan yang nyrempet-nyrempet ini tentu saja mengejutkan. Soalnya, proses hukum status kepemilikan Bank Bali masih berjalan. Pemerintah mengajukan banding atas putusan pengadilan pertama, yang memutuskan Bank Bali harus dikembalikan kepada pemilik lama. Lalu, bagaimana nasib injeksi modal ini jika pengadilan menetapkan Bank Bali bukan milik pemerintah? Tak ada yang bisa menjawab. Syarifuddin hanya mengatakan, ''Apa pun yang terjadi, pemerintah tetap menyuntikkan modal ke Bank Bali."
Boleh jadi jurus nekat itu diambil karena pemerintah tak punya pilihan. Kalau hal itu dibiarkan, toh, pemerintah juga yang harus menombokinya. Tiap bulan setidaknya Rp 30 miliar harus dikeluarkan untuk menutup ''bocor" Bank Bali. Dan celakanya, makin hari, kebocorannya makin deras saja.
Partai Tunda di Danamon
KAMBING kawin boleh ditunda, tapi bank kawin? Penundaan rencana merger Bank Danamon dengan delapan bank lain hanya akan membuat biaya perkawinan terus membengkak. Untuk kesekian kalinya, pekan lalu, pemerintah menunda merger Danamon dengan Bank BNN, Bank Palapa (dulu Bank Duta), Bank Jaya, Bank Rama, Bank Tamara, Bank Tiara, Bank Pos, dan Bank Risyad Salim International, dari Mei menjadi akhir Juni.
Menurut Manajer Proyek Tim Merger Danamon, Safrullah Hadi Saleh, merger Danamon dengan delapan pasangannya tak boleh lebih dari Juni ini. Data terakhir menunjukkan, tambahan modal yang diperlukan bagi kesembilan bank itu mencapai hampir Rp 29 triliun. Kebutuhan injeksi modal itu terus membengkak Rp 350-400 miliar tiap bulan.
Selain itu, jika perkawinan Danamon harus digelar hingga melewati batas Juni, pemerintah harus melakukan uji tuntas (due diligence) ulang. Uji tuntas lama yang digelar enam bulan lalu dianggap sudah tidak cocok dengan kondisi keuangan Danamon.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo