Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sejak 31 Mei 2019 hingga saat ini telah beredar surat yang mengatasnamakan Sekretaris Utama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf, dengan nomor surat 1026/BKN/V/2019. Isi surat ini adalah tentang Pemberitahuan Proses Verifikasi dan Validasi Pemberian Nomor Induk Pegawai CPNS Tahun 2018 yang ditujukan kepada 304 Peserta Seleksi CPNS Pusat dan Daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan memastikan surat tersebut palsu. Adapun semua informasi sahih hanya disebarluaskan melalui laman resmi www.bkn.go.id maupun melalui media sosial BKN yang juga sudah bercentang biru atau terverikasi. Sehingga, jika surat atau kabar itu tidak terdapat pada laman resmi mereka, dapat dipastikan bahwa berita tersebut palsu atau hoaks.
"Surat tersebut palsu karena tidak pernah dikeluarkan oleh BKN," kata Ridwan, seperti dikutip dari laman bkn.go.id, pada Jumat, 14 Juni 2019.
Ridwan menyampaikan kepada masyarakat agar tidak mudah percaya pada surat palsu sebelum melakukan verifikasi pada laman dan media sosial resmi yang dimiliki BKN. Dia juga akan selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di masyarakat.
"Kasus penipuan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) seolah tidak pernah habis di Republik ini, tingginya minat masyarakat untuk menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadikan ladang pencaharian bagi oknum yang tidak bertanggung jawab," tutur Ridwan.
Cara mudah untuk mengetahui surat itu benar dari BKN atau bukan, Ridwan memberikan jurus jitu untuk mendeteksinya. "Minimal ada 3 hal yang harus diperhatikan jika ada surat sejenis, yaitu format, isi atau konten, dan penanda tangan. Jika 1 hal saja sudah tidak masuk akal, maka dapat dipastikan bahwa surat tersebut palsu,” ujar dia.
Ridwan menegaskan, jika masyarakat dijanjikan untuk diangkat menjadi CPNS tanpa seleksi resmi dari pemerintah, maka dapat dipastikan hal itu tindakan penipuan. Menurut dia, seleksi penerimaan sampai pengangkatan akan dilakukan secara resmi dan terbuka oleh pemerintah.
EKO WAHYUDI