Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BKPM: Dana Lembaga Pengelola Investasi Bisa untuk Bangun Ibu Kota Baru

Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan dana yang dikelola Lembaga Pengelola Investasi bisa digunakan untuk membangun ibu kota baru.

9 Oktober 2020 | 06.40 WIB

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di Kantor BKPM, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2020. Tempo/Fajar Pebrianto
Perbesar
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di Kantor BKPM, Jakarta Selatan, Jumat, 6 Maret 2020. Tempo/Fajar Pebrianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF), akan mengelola dana investasi, yang salah satunya bisa digunakan untuk membangun ibu kota baru.

Bahlil mengatakan LPI akan mengelola dana dari sejumlah lembaga keuangan baik dalam maupun luar negeri. "Kemudian, mereka akan melihat potensi investasi, salah satu di antaranya ibu kota baru," katanya dalam konferensi pers daring, Kamis, 8 Oktober 2020.

Begitu LPI mengelola dana investasi yang masuk, maka mereka akan mencatatkan investasi di BKPM yang mengelola perizinan investasi.

Dengan demikian, Bahlil mengatakan peran antara LPI dan BKPM sama sekali berbeda dan tidak ada kewenangan yang diambil dengan pembentukan lembaga pengelola investasi itu.

"Kewenangan BKPM tidak terambil sedikit pun. Mereka semacam lembaga keuangan, lembaga pengelola investasi. Dan, ketika mereka mau eksekusi kegiatan mereka di lapangan, mereka buat JV (joint venture) atau perusahaan. Daftar di BKPM, dan dicatat," katanya.

Jika sumber dananya dari asing, maka investasi akan tercatat sebagai penanaman modal asing (PMA). Demikian pula jika dana investasi dari dalam negeri maka akan tercatat sebagai penanaman modal dalam negeri (PMDN).

Proyek investasi yang disasar pun bervariasi mulai dari infrastruktur, pengembangan ibu kota baru atau sektor energi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan penyertaan modal untuk LPI mencapai Rp 75 triliun yang bersumber dari aset negara, aset BUMN, dan sumber lainnya.

"Dalam PP-nya mengatur mengenai LPI ini dengan untuk penyertaan modalnya di mana kita berharap nilainya bisa akan mencapai Rp75 triliun atau sekitar 5 miliar dolar AS," katanya.

Sri Mulyani menuturkan melalui ekuitas tersebut maka pemerintah berharap dapat menarik dana investasi mencapai tiga kali lipat yaitu sekitar Rp 225 triliun atau US$ 15 miliar.

"Saat ini sedang dibuat PP-nya dan Presiden minta PP selesai cepat. Jadi kita lakukan instruksi presiden satu minggu," ujarnya.

ANTARA

Baca juga: 4 Fakta Lembaga Pengelola Investasi yang Diharapkan Sri Mulyani Sedot Rp 255 T

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus