Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

BKPM Operasikan Perizinan Tunggal Awal Tahun

Antrean program inovasi perizinan masih panjang.

19 Desember 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau online single submission di Kementerian koordinator Perekonomian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA - Sekretaris Kementerian Koordinator Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan kementeriannya bakal melepas operasional sistem perizinan tunggal online (online single submission/OSS). Pengoperan operator ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) direncanakan berlaku efektif tahun depan. "Tanggal 2 Januari akan pindah ke sana," ujar Susi di kantornya, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Susi mengatakan nantinya masyarakat bisa kembali melakukan pendaftaran berusaha di kantor BKPM. Unit pelayanan berusaha di BKPM sejak 9 Juli lalu ibarat mati suri lantaran pergantian rezim perizinan OSS dari yang sebelumnya pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Transisi selama ini juga sekalian memberikan waktu ke BKPM selaku otoritas perizinan berusaha untuk mempersiapkan diri menjalankan kebijakan ini, yang sebelumnya terkendala ketersediaan sumber daya manusia dan anggaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Layanan fisik dan infrastruktur informasi teknologinya pindah ke BKPM semua," kata Susiwijono. Saat ini tim kedua lembaga sedang intens melakukan koordinasi dan saling meninjau. Adapun, secara khusus, Kepala BKPM Thomas Lembong sudah mengajak Kementerian Koordinator Perekonomian melakukan rapat finalisasi maraton hingga akhir tahun ini.

"Hari ini saja tim teknis saya lakukan survei ke BKPM," ujar Susiwijono. Semakin cepat OSS kembali ke BKPM bisa mempercepat berbagai inovasi perizinan lanjutan yang sudah mengantre panjang. Pemerintah pusat masih bakal menggodok pembuatan produk hukum yang bisa menyelaraskan banyaknya produk hukum investasi lintas kementerian di tingkat pemerintah pusat. Proses bisnisnya juga perlu diselaraskan, seperti norma, standar, prosedur, dan kriteria, sebagai tindak lanjut berikutnya.

Kesepakatan peralihan OSS dari Kemenko Perekonomian ke BKPM pada awal Januari tersebut diputuskan kedua pimpinan lembaga pada Rabu pekan lalu. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan kantornya tinggal menunggu kesiapan dari BKPM. "Mereka bilang siap Januari, ya sudah," ujar Darmin.

Thomas Lembong menyatakan siap mengambil alih OSS setelah mendapat kepastian anggaran tambahan sebesar Rp 100 miliar pada tahun anggaran 2019. Meskipun tambahan tak sebesar yang diusulkan, yakni Rp 200 miliar, dia memutuskan untuk terus maju setelah mendapat tambahan anggaran dari kantong-kantong Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pos lainnya. Sokongan dana diperoleh dari Kementerian Koordinator Perekonomian yang mengusulkan mendapat tambahan anggaran khusus OSS sebesar Rp 68,5 miliar. "Harus cepat, karena biasanya habis musim pemilu, investasi akan recovery dengan cepat," kata Thomas.

Dalam penilaian EoDB Bank Dunia yang dilansir pekan lalu, peringkat kemudahan berbisnis Indonesia untuk 2019 turun satu peringkat dari 72 ke 73. Padahal poin indeks kemudahan berbisnis Indonesia secara total naik dari 66,54 menjadi 67,96. Adapun enam dari sepuluh komponen mengalami kenaikan. Berbagai gejolak perekonomian di dalam dan luar negeri juga membuat pemerintah menurunkan target investasi dari Rp 765 triliun menjadi hanya Rp 730 triliun.

wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Shinta Kamdani, mengatakan tidak selarasnya proses perizinan di daerah tetap jadi momok bagi dunia usaha. "OSS sudah bagus, tapi masih perlu sosialisasi dan diciptakan inovasi lanjutan," katanya. ANDI IBNU

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus