Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal masih berlaku.
"Perpres ini berlaku kecuali lampiran di bagian ketiga nomor 31, 32 dan 33, tentang alkohol. Itu yang dicabut, selebihnya tidak dicabut," kata Bahlil dalam konferensi pers, 2 Maret 2021.
Dia mengatakan izin yang sudah ada, tidak dibatalkan. "Monggo aja selama aturannya, prosesnya, mekanismenya harus disesuaikan dengan undang-udang atau Permen yang sudah ditetapkan sebelumnya. Jadi tidak ada yang tidak pasti," ujarnya.
Siang ini, Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan mencabut lampiran Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang melegalkan minuman keras.
"Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 2 Maret 2021.
Perpres ini telah memancing banyak penolakan di tengah masyarakat. Jokowi pun mengatakan keputusan ini ia ambil setelah menerima masukan dari ulama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya. "Serta tokoh-tokoh agama yang lain, juga masukan-masukan dari provinsi daerah," kata Jokowi.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: Sebelum Jokowi Cabut Lampiran, Bahlil: Sudah Ada 109 Izin Minuman Beralkohol
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini