Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BNPB: Kerugian Akibat Bencana di Sulawesi Tengah Rp 13,82 T

Berdasarkan kajian BNPB hingga Sabtu, 20 Oktober 2018 kerugian dan kerusakan akibat bencana di Sulawesi Tengah mencapai Rp 18,82 triliun.

21 Oktober 2018 | 17.22 WIB

Foto udara Masjid Al Amin di antara bangunan yang rusak akibat gempa dan tsunami di Wani, Donggala, Sulawesi Tengah, Ahad, 14 Oktober 2018.  Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menerima informasi ketinggian tsunami di Donggala ada yang mencapai 7 meter. ANTARA/Wahyu Putro A
Perbesar
Foto udara Masjid Al Amin di antara bangunan yang rusak akibat gempa dan tsunami di Wani, Donggala, Sulawesi Tengah, Ahad, 14 Oktober 2018. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho menerima informasi ketinggian tsunami di Donggala ada yang mencapai 7 meter. ANTARA/Wahyu Putro A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jakarta - Kepala Pusat Data Informasi dan Hubungan Masyarakat Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB, Sutopo Purwo Nugroho mengatakan berdasarkan kajian yang dilakukan BNPB hingga Sabtu, 20 Oktober 2018 kerugian dan kerusakan akibat bencana di Sulawesi TEngah ditaksir mencapai Rp 13,82 triliun rupiah.

Baca juga: Jumlah Korban Tewas Terkini Gemp dan Tsunami Palu 2.113 Orang

"Hasil perhitungan sementara terhadap kerugian dan kerusakan akibat bencana mencapai lebih dari Rp 13,82 triliun. Diperkirakan dampak kerugian dan kerusakan akibat bencana ini akan bertambah, mengingat data yang digunakan adalah data sementara," kata Sutopo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Ahad, 21 Oktober 2018.

Sebelumnya gempa berkekuatan magnitudo 7,4 menggoyang Donggala, di Sulawesi Tengah, pada Jumat, 28 September 2018 sekitar pukul 17.02 WIB. Gempa ini kemudian menyebabkan tsunami di sekitar kota Palu, Sulawesi Tengah. Tak hanya itu, gempa juga mengakibatkan munculnya fenomena likuifaksi yang melanda 4 daerah di Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu, Kabupaten Donggala, Sigi dan Parigi Moutong.

BNPB mencatat hingga Ahad, 21 Oktober 2018 pukul 13.00 WIB, tercatat 2.256 orang meninggal dunia. Adapun sebanyak 1.309 orang hilang, 4.612 orang luka-luka dan 223.751 orang mengungsi di 122 titik.

Sutopo menjelaskan dari total Rp 13,82 triliun tersebut, jika dirinci kerugian mencapai Rp 1,99 triliun dan kerusakan mencapai Rp 11,83 triliun. Dampak kerugian dan kerusakan akibat bencana ini meliputi 5 sektor pembangunan yaitu kerugian dan kerusakan di sektor permukiman mencapai Rp 7,95 triliun, sektor infrastruktur Rp 701,8 miliar, sektor ekonomi produktif Rp 1,66 triliun, sektor sosial Rp 3,13 triliun, dan lintas sektor mencapai Rp 378 miliar.

"Sedangkan bangunan dan infrastruktur yang hancur dan rusak meliputi 68.451 unit rumah, 327 unit rumah ibadah, 265 unit sekolah, perkantoran 78 unit, toko 362 unit, jalan 168 titik retak dan jembatan 7 unit," kata dia.

Sutopo melanjutkan, hasil kajian BNPB juga menemukan bahwa kerusakan paling dalam dan besar terjadi di sektor permukiman karena luas dan masifnya dampak bencana. Hampir sepanjang pantai di Teluk Palu bangunan rata tanah dan rusak berat akibat terjangan tsunami dan juga amblesan dan pengangkatan permukiman di Balaroa. Akibat likuifaksi, daerah pemukiman di Petobo, Jono Oge dan Sibalaya telah menyebabkan ribuan rumah hilang.

Sedangkan jika dikelompokkan berdasarkan wilayah, maka kerugian dan kerusakan terbesar berada di Kota Palu mencapai Rp 7,63 triliun lalu diikuti Kabupaten Sigi Rp 4,29 triliun, Donggala Rp 1,61 trilyun dan Parigi Moutong mencapai Rp 393 miliar. BNPB memperkirakan untuk membangun kembali daerah terdampak bencana nantinya pada saat periode rehabilitasi dan rekonstruksi akan memerlukan anggaran lebih dari Rp 10 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus