Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Mahasiswa UI Kesulitan Akses Jurnal Setelah Kampus Terapkan Efisiensi Anggaran

BEM UI memaparkan beberapa keluhan mahasiswa setelah kampusnya menerapkan efisiensi anggaran

6 Maret 2025 | 04.04 WIB

Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia melakukan aksi demonstrasi Indonesia Gelap sebelum menuju Istana Merdeka, Jakarta di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, 17 Februari 2025.
Perbesar
Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia melakukan aksi demonstrasi Indonesia Gelap sebelum menuju Istana Merdeka, Jakarta di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, 17 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengkritik langkah kampus mereka yang kini turut menerapkan efisiensi anggaran. Ketua BEM UI Defani Shafa Maharani mengatakan banyak mahasiswa mulai mengeluhkan proses belajar terhambat imbas kebijakan tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Defani efisiensi berlaku di UI lewat surat edaran tentang efisiensi anggaran pada 18 Februari 2025. Sejumlah layanan dibatasi di antaranya pengurangan pengadaan media pustaka. Termasuk di dalamnya online database, e-book, dan research tools yang menurut dia merupakan kebutuhan penting bagi penelitian dan tugas akademik. “Dampaknya banyak dari mahasiswa UI yang kesulitan untuk mengakses jurnal atau ebook sebagai penunjang kegiatan akademik bahkan untuk skripsi dan penelitian,”ucapnya kepada Tempo, Rabu, 5 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Selain itu, dia mengatakan ada pembatasan penggunaan lampu yang hanya boleh menyala antara pukul 10.00-15.00 WIB di ruangan yang tak terkena cahaya matahari. Serta harus mati total pada pukul 17.00 WIB. Penghematan lainnya adalah pemadaman pendingin ruangan (AC) pada pukul 17.00 WIB. Menurut Defani ini dilakukan tanpa mempertimbangkan kenyamanan mahasiswa yang masih beraktivitas di kampus. “Terdapat pula berbagai laporan dari mahasiswa yang mengalami lampu yang mati pada jam 5 sore padahal masih melakukan kegiatan akademik di ruang kelas,” ujarnya lagi.

Sebelumnya sempat muncul surat edaran dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) yang menginstruksikan perguruan tinggi negeri (PTN) turut melakukan penghematan anggaran. Surat Edaran Nomor 4 tahun 2025 itu dikeluarkan pada 10 Februari lalu dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemnendiksaintek Togar Mangihut Simatupang.

Edaran Kemendiksaintek merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi anggaran yang dirilis oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 Januari lalu. Salah satu poin surat Kementerian Pendidikan Tinggi tersebut adalah terkait penghematan belanja daya dan jasa terkait penggunaan air dan listrik di lingkungan kampus-kampus negeri.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus