Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Pengusaha Retail Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, mengatakan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen dari gaji berpotensi mengurangi daya beli masyarakat. Oleh sebab itu, dia menilai kebijakan itu perlu dikaji kembali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Roy menjelaskan, berapa pun nilainya, pemotongan gaji untuk sebuah iuran pasti akan mengurangi belanja. Belanja yang berkurang itu akan mengakibatkan konsumsi masyarakat menurun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketika hal tersebut terjadi, menurut Roy, ekonomi juga akan tumbuh negatif. “Growth of economy (pertumbuhan ekonomi) akan turun,” kata dia saat ditemui di Kantor Aprindo, Jakarta Selatan, Senin, 3 Juni 2024.
Tak hanya itu, Roy menilai kebijakan Tapera muncul pada momentum yang tidak menguntungkan. Dia menjelaskan, kondisi geopolitik yang belum usai membuat harga minyak naik dari US$ 82 menjadi US$ 85 per barel. Kenaikan ini juga berkorelasi dengan harga MinyaKita. Sebab, kilang MinyaKita berada di liar negeri, bukan di Indonesia.
Selain itu, Roy menyinggung defisit supply chain yang membuat fluktuasi harga-harga bahan pokok masih cenderung naik, bukan turun. Dia juga menyinggung BI rate yang masih tinggi, yakni di angka 6,25 persen. “Beban-beban yang terjadi itu semuanya mengurangi daya beli,” kata dia.
Tapera merupakan kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan potongan gaji sebesar 3 persen bagi pegawai negeri sipil dan karyawan swasta untuk iuran. Ketentun ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Pasal 15 ayat (2) PP menyebutkan besaran simpanan peserta Tapera untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Setiap pekerja wajib menjadi peserta Tapera, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja mandiri (freelancer) yang tertuang dalam Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020.
Pilihan Editor: Ramai soal Tapera, Basuki Hadimuljono: Banyak Sekali Usulan