Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan finansial pada PT Pindad (Persero). Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, mengatakan permasalahan itu utamanya terkait kondisi keuangan dan kesulitan pemenuhan kewajiban atau financial distress.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan sejumlah permasalahan. Salah satunya adalah PT Pindad terbebani biaya ekonomi dan mengalami financial distress," ungkap Slamet dalam keterangan resminya dilansir Tempo pada Jumat, 25 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, BPK juga menemukan beberapa permasalahan lainnya, antara lain pengakuan aset dan pendapatan yang belum memadai dan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Slamet mengatakan PT Pindad juga tidak prudent, kurang transparan, dan tidak akuntabel dalam pengelolaan dana pensiun.
Selanjutnya, BPK merekomendasikan kepada Dewan Komisaris PT Pindad untuk meningkatkan pengawasan, serta meminta Direksi PT Pindad untuk menerapkan prinsip tata kelola yang lebih ketat dan bertanggung jawab. Temuan itu, kata Slamet, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan tahun 2021 hingga semester I tahun 2023 pada PT Pindad, anak perusahaan, dan perusahaan terafiliasi lainnya.
"BPK menilai temuan-temuan ini harus menjadi perhatian serius manajemen PT Pindad, khususnya pada temuan terkait financial distress, pengakuan aset, dan pengelolaan dana pensiun," tegas Anggota VII BPK.
Kendati begitu, BPK mengapresiasi langkah-langkah yang telah diambil PT Pindad dalam menindaklanjuti rekomendasi sebelumnya. Dari 87 rekomendasi yang diberikan, tingkat penyelesaian PT Pindad mencapai 94,25 persen, melampaui target penyelesaian BPK sebesar 75 persen.
BPK memaparkan langsung berbagai temuannya di hadapan Direktur Utama PT Pindad Abraham Mose, Komisaris Utama PT Pindad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan PT Pindad dan BPK di Kantor Pusat BPK, Senin, 21 Oktober 2024. BPK melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) pada PT Pindad guna memastikan bahwa sebagai entitas negara, perusahaan ini telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan amanat UUD 1945