Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyita kosmetik ilegal yang diperkirakan mencapai Rp 15 miliar di Tambora, Jakarta Barat. Kosmetik tersebut diproduksi di sebuah bangunan tertutup 3 lantai yang berlokasi di Jl. Pengukiran, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Sebelumnya, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) BPOM dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Mabes POLRI melakukan penggerebekan pada Jumat, 11 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bangunan tersebut digerebek karena disinyalir menjadi tempat produksi kosmetik tanpa izin edar/ilegal termasuk palsu dan diduga kuat mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dari tempat kejadian perkara ditemukan berbagai jenis kosmetik ilegal dan/atau dipalsukan yang banyak ditemukan di peredaran, antara lain Cream Natural 99, Cream Temulawak, Kelly Pearl Cream, Dokter White, SP Whitening and Anti Acne, Quine Pearl Cream, Citra Day Cream, Citra Night Cream, serta La Widya Temulawak.
“Tepatnya terdapat 21 item atau 39.389 pieces produk jadi kosmetik ilegal yang ditemukan dalam penggerebekan Jumat lalu tersebut. Sebagian besar merupakan kosmetik yang biasa digunakan untuk perawatan wajah," ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam keterangan resmi, Selasa, 15 Mei 2018.
Selain itu, PPNS BPOM juga menemukan tujuh jenis alat produksi sederhana, seperti panci aluminium, teko stainless steel, kompor gas dan mesin perekat hologram dan 3 jenis bahan bulk cream kosmetik berwarna putih, kuning dan orange sebanyak 34 ember plastik serta berbagai kemasan primer berupa pot plastik dan kemasan sekunder. "Estimasi total temuan diperkirakan mencapai Rp 15 miliar," lanjutnya.
BPOM telah menyita seluruh produk dan alat produksi kosmetik ilegal tersebut. Selanjutnya, akan dilakukan uji laboratorium terhadap produk kosmetik dan bahan baku yang ditemukan untuk mengetahui kandungan di dalamnya.
Berdasarkan hasil pengawasan BPOM selama ini, produk-produk kosmetik ilegal tersebut diduga kuat mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam kosmetik yaitu merkuri dan/atau hidrokinon.
Temuan ini akan ditindaklanjuti BPOM melalui proses pro-justitia untuk mengungkap aktor intelektual. Dari pemeriksaan sementara terhadap saksi-saksi, PPNS BPOM telah menetapkan seorang tersangka atas nama AN alias NK.
Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar serta Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2miliar.
“Ini merupakan salah satu temuan kosmetik ilegal terbesar pada 2018, setelah pada Maret lalu kami menemukan kosmetik ilegal senilai Rp3 miliar di Cengkareng dan kosmetik ilegal di Serang senilai Rp 5 miliar.
Terkait maraknya peredaran kosmetik ilegal, Penny meminta kepada seluruh pelaku usaha untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masyarakat juga diharapkan untuk lebih berhati-hati dalam memilih kosmetik yang akan digunakan.
"Jangan membeli atau memilih produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar/nomor notifikasi. Ingat selalu Cek KLIK, Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa sebelum membeli atau memilih produk kosmetik," kata Penny.
BISNIS