Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KABAR peredaran makanan yang diduga mengandung bahan yang berpotensi mengganggu kesehatan kembali merebak. Dugaan ini mengemuka setelah sejumlah produsen makanan rumahan menggelar uji laboratorium pada dua merek roti, yaitu roti Aoka dan roti Okko. Hasil pengujian menunjukkan dua roti ini mengandung sodium dehydroacetate, bahan kimia yang biasa digunakan oleh industri kosmetik.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi temuan tersebut, pelaksana tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Emma Setyawati, mengatakan sedang memeriksanya. Dia mengatakan BPOM belum mengizinkan pemakaian sodium dehydroacetate sebagai bahan pangan.
Berikut ini petikan wawancara tim Tempo dengan Emma, yang didampingi Direktur Pengawasan Produksi Pangan Olahan BPOM Didik Joko Pursito, melalui sambungan telepon pada Rabu, 17 Juli 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagaimana hasil penelusuran BPOM mengenai kandungan bahan pengawet yang berpotensi membahayakan kesehatan pada roti Aoka dan Okko?
Didik Pursito: Memang ada yang memberi informasi hasil pengujian terkait dengan dugaan adanya sodium dehydroacetate. Kami melakukan pengujian untuk mengkonfirmasi apakah memang ada zat yang dipermasalahkan, yang memang dapat memberikan fungsi pengawetan yang lama. Kami sudah melakukan tes dan hasilnya baik-baik saja. Itu dihasilkan dari laboratorium kami sendiri.
Uji sampel berlangsung setelah kabar ini beredar atau pada saat produsen mendaftarkan produknya?
Didik Pursito: Apa yang ada di free market harus diawasi secara random. Dari mekanisme sampling, pengawasan untuk memastikan produk itu sesuai dengan saat diuji dan peredaran bisa dilakukan secara undercover dan by design.
Pengusaha di Kalimantan Selatan telah melaporkan hasil uji laboratorium yang mereka lakukan kepada BPOM setempat. Apa tanggapan Anda?
Emma Setyawati: Enggak ada ngomong ke kami. Pengumuman hasil uji itu menyalahi kode etik laboratorium. Jika yang publish bukan BPOM, tidak bisa dipercaya.
Laboratorium bisa melakukan uji berdasarkan permintaan siapa saja?
Enggak bisa, kami lakukan sendiri, kami pengawas. Ada pihak ketiga yang melakukan pengujian di kami. Ada kepolisian, kejaksaan, pemerintah daerah.
Seperti apa hasil uji laboratorium BPOM terhadap sampel dua merek roti tersebut?
Tidak terdeteksi (kandungan sodium dehydroacetate). Sudah kami uji beberapa kali, konfirmasi, lakukan lagi. Hasilnya tidak terdeteksi. Kami lakukan pengujian berbasis risiko. Kalau saya sampaikan berbasis risiko, berarti sudah beberapa kali, dan saya tidak punya hak melaporkan hasilnya. Kami tidak punya kewajiban melaporkan ke Tempo hasil pengujiannya.
Ketika ada roti kemasan yang punya daya tahan sampai enam bulan, apakah ini tidak menjadi pertanyaan buat BPOM?
Karena itu, dilakukan sampling dan pengujian di post-market untuk memastikan komposisi bahan baku produk ini masih sesuai dengan pre-market. Dilakukan sampling dan pengujian. Kalau ada pertanyaan curiosity, BPOM pun curious terhadap produk yang punya daya tahan edar tinggi. Tapi ada proses produksi, kebersihan, sanitasi. Ketika kebersihannya cenderung tidak bagus, berisiko terhadap cemaran, masa simpannya bisa saja lebih pendek.
Apakah BPOM mengizinkan pemakaian sodium dehydroacetate pada makanan dalam takaran tertentu?
Saat ini belum diizinkan di dalam pangan di Indonesia. Namun penggunaannya di beberapa negara lain sudah diizinkan sebagai bahan pengawet makanan.
Seperti apa bahan pengawet yang diperbolehkan?
Bukan berarti produk bakeri itu tidak boleh menggunakan pengawet. Ada pengawet yang diperbolehkan untuk produk bakeri, tapi bukan sodium. Itu belum masuk sebagai bahan pengawet tambahan. Jadi bisa saja ia menggunakan pengawet yang lain, yang masih sesuai dengan standar, dengan batas sesuai dengan standar, tergantung faktor formulasi, higienisasi, dan teknologi produksinya. Ada bahan pengawet benzoat, pretionat, masuk peraturan BPOM.
Bukankah ada kewajiban produsen mencantumkan komposisi bahan bakunya?
Harus. Jika tidak, ia dikenai sanksi. Dalam peraturan BPOM tentang pendaftaran pangan olahan ada sanksinya. Bisa saja tidak dilayani selama tiga tahun, produksinya dibatalkan, dan seterusnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Pada edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Jika yang Publish Bukan BPOM, Tidak Bisa Dipercaya."