Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BPOM Temukan 12 Obat Tradisional hingga Kosmetik yang Berbahaya bagi Ginjal dan Hati, Ini Daftarnya

BPOM mengumumkan produk obat tradisional (OT), suplemen kesehatan (SK), dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu.

1 Agustus 2023 | 08.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan produk obat tradisional (OT), suplemen kesehatan (SK), dan kosmetik yang tidak memenuhi syarat (TMS) keamanan dan mutu. Hal itu dilakukan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengawasan itu dilakukan melalui kegiatan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya. “Berdasarkan pengawasan, BPOM menemukan sebanyak delapan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS keamanan dan mutu,” tertulis dalam keterangan pers dikutip dari laman resmi BPOM, Senin, 1 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Produk obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman. Selain itu BPOM juga menemukan empat produk kosmetik yang TMS keamanan dan mutu karena mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya.

Produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya. Karena dapat menyebabkan gangguan terhadap kesehatan antara lain gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon.  

“Sedangkan produk kosmetik yang TMS, berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang menggunakannya. Karena dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan ganggunan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman),” kata BPOM.


Berikut daftar obat tradisional, suplemen kesehatan, serta kosmetik yang tidak memenuhi syarat tersebut:


Produk Obat Tradisional

1. Pegal Linu Husada (pada kemasan tercantum nama produk: Pegal Linu Husada Cap Tawon Klanceng) pemilik izin edar CV Putri Husada.

2. Pegal Linu (pada kemasan tercantum namaproduk: Pegal Linu Cap Akar Daun) pemilik izin edar CV Akar Daun.

3. Sirandi (botol kaca) pemilik izin edar CV Herbal Mulya.

4. Sirandi (botol plastik) pemilik izin edar CV Herbal Mulya.

5. Liu Shen Shui (Sakit Perut) pemilik izin edar PT Bintang Kupu-Kupu.

6. Cairan Sakit Perut Kupu Cair Chi Chung Shui, pemilik izin edar PT Bintang Kupu-Kupu.

7. New Tay Pin San Jamu untuk Sakit Perut dan Kembung, pemilik izin edar PT Bintang Kupu-Kupu.


Produk Suplemen Kesehatan

8. Feroglobin Kid Drops, pemilik izin edar PT Vitabiotics Healthcare.


Produk Kosmetik

9. CASANDRA Glam Nude Lipcream 2, pemilik izin edar PT Selamat Makmur.

10. CASANDRA Lipstick Colorfix (No.6), pemilik izin edar PT Selamat Makmur.

11. LA WIDYA CURCUMIN Day Cream, pemilik izin edar PT Sinar Dios Abadi

12. BIOGOLD Night Cream, pemilik izin edar Pasifik Osean Ind.

Moh. Khory Alfarizi

Moh. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan Tempo sejak 2018 dan meliput isu teknologi, sains, olahraga hingga kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti program Kelas Khusus Jurnalisme Data Non-degree yang digelar AJI Indonesia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus