Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Tengah bersama Dinas Perdagangan Kota Surakarta kemarin menemukan makanan berformalin saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Nongko, Solo. "Kami segera melakukan koordinasi dengan dinas terkait, yakni Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kota Surakarta, untuk menindaklanjuti temuan makanan berformalin itu," kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Surakarta Subagiyo, Jumat, 18 Mei 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Subagiyo menjelaskan, temuan itu berasal dari sepuluh sampel yang sudah diuji oleh petugas laboratorium BPOM. Makanan yang ditemukan positif mengandung formalin adalah ikan teri nasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelumnya, tim BPOM bersama Dinas Perdagangan Surakarta melakukan sidak di Pasar Tradisional Nongko dan mengambil beberapa sampel untuk dicek di laboratorium soal kelayakan makanan yang dijual di pasar itu.
Menurut Subagiyo, Dinas Perdagangan tidak memiliki wewenang melakukan penyitaan makanan berformalin. Meski begitu, pihaknya mengimbau para pedagang menjual makanan yang layak konsumsi.
Selain itu, Dinas Perdagangan berharap masyarakat lebih waspada dalam memilih makanan yang sehat untuk dikonsumsi. "Kami berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti Satgas Pangan, Tim Pengendali Inflasi Daerah. TPID setempat mengawasi kelayakan, ketersediaan, dan harga komoditas pangan di pasar-pasar menjelang Lebaran," tutur Subagiyo.
Petugas Laboratorium Pangan dan Bahan Berbahaya BPOM Jawa Tengah, Tri Nobitarini, menyebutkan pihaknya telah mengambil 50 sampel makanan di Pasar Nongko, Solo. Dari 50 itu, sepuluh di antaranya sudah diuji.
Menurut Tri Nobitarini, dari sepuluh sampel tersebut, pihaknya menemukan makanan ikan teri nasi mengandung formalin. Ikan teri nasi itu dipastikan mengandung formalin karena ketika dimasukkan ke dalam tabung berisi cairan kimia cairannya berubah menjadi ungu.
Sedangkan terhadap sampel lain, seperti kerupuk yang diketahui mengandung bahan pewarna, BPOM mengimbau masyarakat untuk tak membelinya. Terlebih makanan yang warnanya sangat mencolok.
ANTARA