Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM telah mengeluarkan surat izin edar untuk serum anti-bisa ular. Penerbitan izin ini seiring dengan maraknya temuan ular kobra di sejumlah wilayah di Jabodetabek.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami sudah keluarkan surat izin edar untuk bisa ular kobra. Tapi nanti akses dan distribusinya bukan kami yang mengatur," ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito di kantornya, Jalan Percetakan Negara, Jakarta, Senin, 23 Desember 2019.
Penny mengatakan, penyaluran serum anti-bisa ular menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan. Berdasarkan komunikasi yang terjalin antara BPOM dan pihak Kementerian Kesehatan, ia memastikan serum anti-bisa ular telah tersedia di sejumlah rumah sakit.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sebelumnnya menjelaskan, saat ini belum semua rumah sakit memiliki serum anti-bisa ular. Ia beralasan, bisa ular tak menjadi ancaman sehingga ketersediaan serum belum menjadi prioritas di semua rumah sakit. "Kan harus disesuaikan dengan hakikat ancaman. Kalau ancamannya gak ada ngapain disediain. Boros toh," kata Terawan.
Meski begitu, menilik fakta munculnya banyak ular di daerah, ia memastikan Kementerian Kesehatan sudah mulai menyebarkan serum. Distribusi serum bisa ini mengacu pada pemetaan pola sebaran ular. "Jadi kita akan deploy-nya harus tetap sasaran," kata Terawan.
Dalam seminggu terakhir, laporan temuan ular kobra semakin meningkat di beberapa daerah, termasuk di Jakarta. Kebanyakan temuan masyarakat adalah anak ular kobra dalam jumlah lebih dari satu.
Ahli ular atau herpetologi dari Fakultas Biologi Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto IGA Ayu Ratna Puspitasari menjelaskan, fenomena munculnya ular kobra di pemukiman penduduk ini diduga terkait dimulainya musim hujan, yang merupakan masa telur ular kobra menetas. Ayu juga menyebut penyebab lain yang menyebabkan ular masuk rumah warga karena habitat asli satwa itu di alam berkurang.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | EGY ADYATAMA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini