SETELAH Juli lalu melakukan program penjualan aset kredit senilai Rp 52,2 triliun, BPPN kini menyiapkan penjualan aset berupa properti. Bila tak ada aral, September mendatang BPPN akan melego aset properti dengan nilai mencapai Rp 7 triliun.
Keseluruhan aset properti tersebut terdiri atas gedung, hotel, apartemen, pabrik, vila, dan tanah yang mencapai 1.673 unit. "Secara teknis, proses penjualannya telah siap," ujar Mohammad Syahrial, Deputi Ketua BPPN.
Sebagai harga patokan, BPPN akan menggunakan data nilai jual obyek pajak (NJOP) yang dimiliki Kantor Ditjen Pajak. BPPN menghitung floor price dari kelipatan NJOP. Tapi Syahrial enggan menyebut angka persis floor price. "Itu rahasia. Kecuali saya dan Ketua, tak ada yang tahu nilainya," ujar Syahrial.
Untuk menjual aset properti tersebut, BPPN menyiapkan pelbagai cara. Untuk aset yang clear and free, penjualannya dilakukan lewat program penjualan aset properti (PPAP). Sedangkan untuk aset yang bermasalah, instansi itu akan bekerja sama dengan Ditjen Piutang dan Lelang Negara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini