Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Tujuh Bank Cuci Uang?

11 Agustus 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PARA pelaku pencucian uang silakan ketar-ketir. Bank Indonesia kini gencar menelisik pelbagai rekening yang diduga berisi uang haram. "Ada tujuh bank yang diduga menjadi tempat transaksi pencucian uang," kata Yunus Husein, Deputi Direktur Direktorat Hukum Bank Indonesia, pekan lalu. Sayang, Yunus ogah menyebut nama bank dan besarnya nilai transaksi karena hal itu menyangkut kerahasiaan bank. Sejak 17 April lalu, Indonesia memberlakukan Undang-Undang Nomor 15/2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-undang tersebut mewajibkan pihak bank melaporkan transaksi yang mencurigakan kepada Bank Indonesia. Bila itu terbukti, para pelaku pencucian uang diancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. Tapi dunia internasional menganggap Indonesia masih belum serius membasmi kejahatan yang menyangkut uang haram ini. Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), lembaga dunia yang mengawasi kasus pencucian uang, menyatakan UU No. 15/2002 memiliki banyak kelemahan. Tak aneh bila FATF tetap memasukkan Indonesia?bersama Nigeria, Dominika, Rusia, dan Myanmar?pada kategori non-cooperative countries dalam soal pencucian uang. n

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus