Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BRTI: Data Masih Disalahgunakan saat Registrasi Kartu Prabayar

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi mengatakan pelaksanaan registrasi kartu prabayar masih menyisakan masalah.

17 September 2018 | 11.16 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga memilih nomor kartu perdana di Bandung Elektronik Center (BEC), Bandung, 10 Februari 2018. Jika belum meregistrasi hingga 1 Mei 2018, maka pelanggan tidak bisa menggunakan layanan operator seluler seluruhnya. ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi mengatakan pelaksanaan registrasi kartu prabayar masih menyisakan masalah karena ternyata masih adanya penggunaan data kependudukan tanpa izin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prihadi menyebutkan salinan kartu keluarga (KK) dan nomor induk kependudukan (NIK) yang beredar di dunia maya masih bisa diakses, sehingga penyalahgunaan data kependudukan itu masih berlanjut hingga kini. Jenis penyalahgunaan di antaranya adalah satu NIK digunakan untuk banyak nomor kartu prabayar tanpa izin. 

Saat ini BRTI terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika agar data-data yang kini beredar tak bisa diakses lagi. "Masih terjadi. Penyebabnya antara lain karena masih bisa diaksesnya copy kartu keluarga via internet. Kami sedang koordinasi dengan Ditjen Aptika Kominfo agar copy kartu keluarga seperti ini tidak bisa diakses," ujarnya, Ahad, 16 September 2018.

Terkait penyalahgunaan data, Ketua Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Ririek Adriansyah memastikan konsumen melakukan registrasi kartu sesuai prosedur menjadi tanggung jawab asosiasi dan seluruh pelaku industri. Pasalnya, meskipun penyalahgunaan data kependudukan bisa dikenai hukuman pidana, masyarakat belum sadar karena belum ada satupun kasus yang bisa dibuktikan dan dibawa ke meja hijau. 

Undang Undang No.24/2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Undang Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah mengatur sanksi bagi pihak yang menyalahgunakan data. Sanksinya berupa hukuman pidana dua hingga enam tahun juga denda Rp 25 juta hingga Rp 2 miliar.

Lebih jauh Prihadi menyebutkan kewajiban registrasi kartu SIM prabayar belum mampu menurunkan churn rate atau presentase perpindahan pelanggan. Pasalnya, faktor harga kartu perdana yang lebih murah daripada isi ulang pulsa menyebabkan konsumen belum bisa mengubah perilaku berganti kartu. 

Meskipun terdapat batasan bahwa hanya tiga nomor yang bisa aktif peroperator dan terdapat mekanisme untuk menghapus registrasi nomor tertentu, Prihadi menilai hal itu tak membawa dampak terhadap belum berubahnya perilaku konsumen seluler.

Faktor harga yang lebih murah, tutur Ketut, berpengaruh signifikan terhadap perilaku konsumen untuk bertahan dengan perilaku berganti kartu SIM prabayar. "Untuk churn, diharapkan memang turun namun karena operator masih menawarkan tarif kartu perdana yang dipaket lebih murah daripada top up, pelanggan masih memilih menggunakan kartu baru, pakai dan buang," ujarnya. 

 

Sebelumnya, JP Morgan mengestimasikan, 85 persen dari nomor yang telah terdaftar merupakan jumlah pelanggan yang menyumbang terhadap pendapatan perusahaan operator telekomunikasi. Artinya, terdapat 15 persen di antaranya yang merupakan nomor kartu prabayar tak berharga karena tak menyumbang ke pendapatan perusahaan. 

BISNIS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus