Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

BSU Belum Cair? Kemnaker Minta Pegawai Cek Tiga Poin Ini

Kemnaker mencatat BLT Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 1-3 sudah tersalurkan kepada 7.077.550 pekerja/buruh.

29 September 2022 | 18.12 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyaksikan pembukaan dan aktivasi rekening secara kolektif oleh Bank BRI bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.
Perbesar
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat menyaksikan pembukaan dan aktivasi rekening secara kolektif oleh Bank BRI bagi penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker mencatat BLT Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 tahap 1–3 sudah tersalurkan kepada 7.077.550 pekerja/buruh. Bagi para pekerja/buruh yang BSU-nya belum cair, Kemnaker memberikan sejumlah informasi. 

“Pertama, data Rekanaker belum masuk dalam proses penyaluran BSU tahap yang sedang berjalan karena penyalurannya dilakukan secara bertahap,” tulis Kemnaker dalam salah satu postingan Instagramnya resmi Kemnaker @kemnaker, pada 29 September 2022.

Selanjutnya, terdapat dua hal lain yang mungkin menjadi alasan penyebab BSU pekerja belum cair. Yakni: Rekanaker tidak memenuhi pesyaratan sebagai penerima bantuan karena telah menerima program kartu Prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro tahun berjalan, serta persyaratan lainnya sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Terakhir, jika data rekening terdapat duplikasi, tutup, tidak valid, tidak sesuai dengan NIK, atau tidak terdaftar, hal tersebut dapat pula menjadi alasan penyebab BSU belum cair.

Adapun sebelumnya, Program ini merupakan bantuan pemerintah berupa subsidi upah bagi para pekerja atau buruh dengan tujuan mempertahankan daya beli para buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat adanya kenaikan harga. Anggaran yang diberikan ialah sebesar Rp 600 ribu kepada pekerja dengan gaji maksimum 3,5 juta per bulan atau senilai dengan upah minimal provinsi (UMP) dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pengecekan BSU atau BLT Gaji hanya dapat dilakukan melalui situs resmi Kemnaker https://bsu.kemnaker.go.id/. Bagi pekerja yang merasa berhak mendapatkan bantuan subsidi gaji namun belum menerima, dapat melapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki, sekaligus melakukan cross check kelengkapan data diri.

DEFARA DHANYA PARAMITHA

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus