Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Budi Karya Sumadi Pamerkan Alat Uji Emisi Standar Dunia di Bekasi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Kementerian Perhubungan memiliki uji emisi berstandar Internasional, Euro 4.

3 Mei 2018 | 14.41 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat dijumpai di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu, 14 Maret 2018. Tempo/M Yusuf Manurung
Perbesar
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat dijumpai di Hotel Bidakara Jakarta, Rabu, 14 Maret 2018. Tempo/M Yusuf Manurung

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan Kementerian Perhubungan memiliki alat uji emisi kendaraan bermotor berstandar Internasional, Euro 4. Fasilitas untuk uji emisi sepeda motor (R40) dan uji emisi mobil penumpang (R83) itu berada di Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB), Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Pertumbuhan industri otomotif sangat pesat di Indonesia karena itu harus diimbangi penyediaan alat uji keselamatan dan emisi," kata Budi setelah meresmikan balai uji emisi tersebut, Kamis, 3 Mei 2018.

Baca juga: Uji Kir, Kemenhub Segera Libatkan Swasta

Emisi Euro 4 diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, N, dan O.

Kendaraan kategori M adalah kendaraan roda 4 untuk mengangkut penumpang. Kategori N adalah kendaraan bermotor beroda empat atau lebih pengangkut barang, sementara kategori O adalah kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel.

Makin tinggi standar Euro yang ditetapkan, makin kecil batas kandungan gas karbondioksida (CO2), nitrogen oksida (NOx), karbon monoksida (CO), volatil hidrokarbon (VHC), dan partikel lain yang berdampak negatif terhadap manusia ataupun lingkungan pada emisi mesin kendaraan.

Menurut Budi, pasar otomotif Internasional mensyaratkan agar kendaraan bermotor memiliki gas buang emisi sangat rendah sehingga ramah terhadap lingkungan.

Budi mengatakan kendaraan bermotor hasil produksi dari agen pemegang merek (APM) di Indonesia ke depan harus melakukan uji emisi Euro 4 jika ingin mengekspor produksinya. Dengan begitu, kata dia, kendaraan yang dijual ke luar negeri tak lagi diuji kembali di negara pengekspor. "Karena alat kami sudah standar internasional," ujarnya.

Budi menambahkan, pemerintah akan mempertimbangkan menambah alat uji emisi Euro 4. Sebab, antusiasme produsen otomotif cukup tinggi. Sejauh ini, kata Budi, alat uji baru bisa melayani empat sampai lima kendaraan setiap hari. "Antrean sudah mencapai 400 kendaraan, ini perlu ditingkatkan lagi," ucapnya.

Kepala BPLJSKB, Cibitung, Caroline Nurida, mengatakan pihaknya sudah melakukan uji emisi Euro 4 terhadap 16 unit kendaraan. Ia mengatakan masih ada 400 kendaraan lagi yang mengantre untuk diuji. "Satu hari 4-5 kendaraan," tuturnya.

Meskipun sudah ada alat uji emisi untuk sepeda motor, menurut dia, hingga saat ini belum ada regulasi tentang uji emisi Euro 4 bagi kendaraan tersebut. Adapun regulasi yang ada masih berstandar Euro 3. "Kalau diterapkan Euro 4, kami sudah siap melakukan uji emisi," kata dia saat mendampingi Budi Karya Sumadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus