Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bukalapak.com Tbk memberikan klarifikasi atas permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva. Dalam surat yang ditujukan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Bukalapak mengatakan permohonan tersebut tidak berdasar dan tidak memengaruhi operasional maupun kondisi keuangan perseroan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Permohonan PKPU oleh Harmas yang tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, kata Sekretaris Perusahaan PT Bukalapak.com Tbk Cut Fika Lutfi, didasarkan pada klaim utang yang mengacu pada Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024. Namun, Bukalapak mengungkapkan putusan tersebut tengah diajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bukalapak menilai klaim tersebut merupakan sengketa perdata murni yang seharusnya ditangani oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bukan melalui Pengadilan Niaga.
“Kedudukan Perseroan tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses Peninjauan Kembali,” kata Cut dikutip dari situs keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, Selasa, 21 Januari 2025.
Cut turut menjelaskan asal mula sengketa terjadi. Persoalan itu bermula dari kesepakatan penyewaan 12 lantai Gedung One Belpark yang ditandatangani pada Desember 2017. Namun, pada pertengahan 2018, Harmas dilaporkan gagal menyerahkan ruang gedung tersebut akibat terjerat PKPU oleh krediturnya.
Bukalapak kemudian mengajukan somasi untuk pengembalian dana deposit yang telah dibayarkan, tetapi Harmas justru menggugat balik perusahaan. Proses hukum ini berlarut hingga tahap Peninjauan Kembali.
“Kasus ini, hingga kini masih dalam proses Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung. Lantas, pada 10 Januari 2025, Harmas mengajukan Permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat,’ ucapnya.
Bukalapak juga menjelaskan nilai klaim dalam permohonan PKPU tersebut berada di bawah 20% dari ekuitas perusahaan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 17 Tahun 2024 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Dengan demikian, permohonan ini tidak masuk kategori transaksi material.
Perusahaan yang dikenal dengan inovasi di sektor teknologi ini menyatakan telah menunjuk tim kuasa hukum untuk menghadapi proses hukum yang berlangsung. “Kami optimistis proses hukum akan berjalan secara adil dan objektif sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Cut mewakili manajemen Bukalapak dalam surat tersebut. Perseroan juga menyatakan sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan untuk memastikan perlindungan hak-hak perusahaan.
Meski tengah menghadapi gugatan hukum, Bukalapak memastikan bahwa operasional perusahaan tetap berjalan normal. “Kami tetap fokus memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, mitra usaha, dan pemangku kepentingan lainnya,” ujanya. Lebih lanjut, Bukalapak menekankan kondisi keuangan mereka tetap sehat dan tidak ada kewajiban finansial yang tertunggak.
Dengan penjelasan ini, Bukalapak berharap dapat meredakan kekhawatiran investor dan publik terkait dampak permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas. Bursa Efek Indonesia pun telah menerima keterbukaan informasi dari Bukalapak pada 17 Januari 2025, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kasus tersebut telah menjadi perhatian, mengingat Bukalapak merupakan salah satu unicorn yang telah melantai di bursa.