Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Bulog Bakal Dapat Subsidi Bunga Utang Demi Jaga Pangan, Begini Hitungannya

Besaran subsidi bunga pinjaman untuk CPP Bulog dan BUMN Pangan juga dijelaskan dalam aturan PMK yang diterbitkan Sri Mulyani.

9 November 2022 | 09.30 WIB

Kegiatan Operasi Pasar atau Program KPSH yang dilakukan sepanjang tahun oleh BULOG, terbukti efektif menjaga stabilitas harga beras di tingkat konsumen.
Perbesar
Kegiatan Operasi Pasar atau Program KPSH yang dilakukan sepanjang tahun oleh BULOG, terbukti efektif menjaga stabilitas harga beras di tingkat konsumen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menerbitkan aturan subsidi bunga pinjaman kepada Bulog dan BUMN Pangan. Tujuannya untuk memastikan cadangan pangan pemerintah cukup.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Aturan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.05/2022. Peraturan Menteri Keuangan tersebut pun mengatur mengenai tata-cara pelaksanaan pemberian subsidi bunga pinjaman oleh pemerintah untuk pengadaan penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah (CPP).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Adapun beleid itu diterapkan untuk pembelian sebelas jenis pangan pokok tertentu. "Yang meliputi beras, jagung, kedelai, bawang, cabai, daging unggas, telur unggas, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, dan ikan,” berikut salah satu klausul dalam beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 1 November 2022.

Besaran subsidi bunga pinjaman untuk CPP juga dijelaskan dalam aturan PMK itu. Formula yang digunakan adalah besaran subsidi dikalikan dengan baki debet dikalikan dengan hari bunga dan dibagi 360 (hari). Perhitungan relaksasi bunga merujuk pada jumlah hari dalam satu periode penagihan subsidi bunga. Dalam periode itu, baki debet pinjaman tidak berubah.

Adapun penyalur yang bisa memberikan pinjaman kepada penyelenggara CPP, yakni Bulog dan BUMN pangan, merupakan lembaga keuangan bank. Kriteria entitas yang menerima relaksasi bunga adalah badan usaha milik negara (BUMN) dan memiliki komitmen untuk menyalurkan pinjaman kepada penyelenggara CPP.

“Dalam rangka penentuan kebijakan pemberian subsidi bunga pinjaman, Menteri c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melaksanakan rapat koordinasi dengan Kepala Badan dan Menteri Badan Usaha Milik Negara,” kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo alias Jokowi juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 125 tentang Nomor 125 tahun 2022. Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengungkapkan ada sejumlah perbedaan pembagian tugas yang dimuat dalam baleid itu. 

"Perpres ini memang mengatur cadangan pangan pemerintah di mana, di sana akan melibatkan Badan Pangan Nasional juga BUMN di bidang pangan, yaitu Bulog dan RNI (ID Food)," ucap Arief saat ditemui di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur pada Senin, 7 November 2022. 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Alumnus Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat. Bergabung di Tempo pada 2018 setelah mengikuti Kursus Jurnalis Intensif di Tempo Institute. Meliput berbagai isu, mulai dari teknologi, sains, olahraga, politik hingga ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus