Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Peluncuran bursa kripto akan dilakukan pada bulan ini.
Kondisi pasar kripto yang lesu dianggap sebagai momentum pas peluncuran bursa kripto.
Bursa kripto Indonesia akan menjadi yang pertama di dunia.
JAKARTA – Pemerintah segera meluncurkan bursa kripto pada bulan ini. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan sudah membentuk lembaga bursa, kliring, dan depositori untuk bursa tersebut. Tes integrasi sistem antara pedagang dan tiga lembaga itu pun sudah dilakukan. "Kemarin sore, saya sudah bersurat ke Menteri Perdagangan melaporkan hal ini. Jika tidak ada arahan lain, akan saya tanda tangani izinnya," ujar Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Setelah izin diteken, Bappebti akan memberikan waktu satu bulan kepada 30 pedagang yang sudah berizin untuk mendaftar menjadi anggota bursa. Didid mengatakan bursa akan diluncurkan ketika anggota bursa mencapai paling tidak separuh dari pedagang yang telah disetujui atau 15 perusahaan pedagang aset kripto. Dengan demikian, proses perdagangan kripto melalui bursa pun bisa dimulai.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Peluncuran bursa kripto sudah beberapa kali ditunda. Bappebti sempat menargetkan peluncurannya pada 2022. Namun, hingga pergantian tahun, pembentukan bursa tak kunjung rampung. Target peluncuran pada Juni 2023 juga meleset. Salah satu alasan penundaan itu adalah belum lengkapnya berbagai komponen bursa, seperti lembaga bursa, kliring, dan depositori atau kustodian.
Tiga komponen tersebut merupakan bagian penting dari bursa kripto. Dalam praktiknya nanti, bursa akan menjadi tempat terjadinya perdagangan kripto. Sementara itu, penyerahan dan penyelesaian transaksi akan dilakukan lembaga kliring. Adapun aset kripto yang diperdagangkan akan dikuasai oleh kustodian. Selama ini, semua fungsi tersebut dikelola langsung oleh setiap perusahaan pedagang kripto sehingga berisiko jika terjadi penyelewengan.
"Sekarang (semua komponen) sudah siap," kata Didid. Dengan hadirnya bursa, pemerintah menjanjikan keamanan perdagangan kripto di Tanah Air lebih terjamin. Terlebih, nantinya bursa memiliki tata tertib yang mengatur berbagai hal mengenai transaksi di bursa, termasuk aspek know your customer (KYC). Sebagai catatan, Bappebti memperkirakan nilai aset kripto milik masyarakat yang berada di dompet pedagang sudah mencapai lebih dari Rp 9 triliun.
Pemain kripto tengah memantau pergerakan di layar komputer dan telepon seluler miliknya di sebuah kafe di Jakarta, 20 Mei 2021. TEMPO/Tony Hartawan
Beberapa Ketentuan Bursa Belum Terbit
Salah satu ketentuan yang akan diterapkan di bursa adalah perihal suspensi perdagangan apabila ada perilaku perdagangan yang tidak biasa. Dengan demikian, para pemain kripto pun bisa lebih terlindungi. Kendati demikian, Didid mengakui bahwa ketentuan dan mekanisme tersebut masih bisa diperbaiki ke depannya, terlebih ketika bursa kripto telah dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti tertuang dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Ia mengatakan beberapa ketentuan yang belum diatur pada tahap awal meluncurnya bursa kripto adalah penerbitan aset atau koin kripto baru alias initial coin offering (ICO). Menurut dia, ini akan menjadi pekerjaan rumah pada masa transisi peralihan pengelolaan bursa dari Bappebti ke OJK. Pada tahap awal, Didid menargetkan agar ekosistem bursa tersebut berjalan lebih dulu sebelum dialihkan ke OJK.
Sembari itu, Bappebti akan mengevaluasi persoalan yang muncul dalam operasinya. "Kami akan melihat kemacetannya di mana, bagaimana perpindahan data nasabah ke bursa, dan bagaimana memitigasi kebocoran data," ujar dia. "Ini ibarat menambal bocor di kapal yang sedang berlayar." Didid yakin saat ini adalah waktu yang tepat untuk meluncurkan bursa lantaran tren perdagangan kripto sedang lesu. Jadi, ketika tren perdagangan mulai bangkit, ekosistem bursa tersebut sudah pulih.
Ilustrasi kripto, 10 Agustus 2023. REUTERS/Dado Ruvic
Bursa Kripto Pertama di Dunia
Peluncuran bursa kripto telah ditunggu oleh para pelaku industri. Ketua Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo), Teguh Kurniawan Harmanda, sebelumnya mengatakan para pedagang menunggu kehadiran bursa karena ingin diakui sebagai pedagang aset kripto secara penuh. Selama ini mereka masih terdaftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto karena bursanya belum ada. "Kalau sudah ada bursa, ini adalah yang pertama di dunia. Apakah sesuai dengan kebutuhan industri kripto, kami belum tahu karena tidak ada contohnya," kata dia, beberapa waktu lalu.
Ketua Asosiasi Konsumen Kripto, Rob Raffael Kardinal, mengatakan salah satu hal yang paling diperhatikan konsumen dalam ekosistem bursa adalah penyimpanan aset alias kustodian. "Kami ingin setidaknya tahu posisi aset di mana, dan pemerintah harus bisa memantau itu," ujarnya.
Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Nailul Huda, mengatakan meluncurnya bursa kripto diharapkan bisa melindungi para pemain dari perdagangan yang merugikan. Musababnya, dengan adanya bursa, perdagangan kripto menjadi terpusat dan diawasi otoritas yang kompeten. Apalagi dengan adanya instrumen-instrumen khusus yang bisa diterapkan apabila ada kondisi tertentu. "Terlebih dengan harga kripto yang mulai menggeliat, kehadiran bursa diharapkan bisa semakin meningkatkan tren tersebut," kata dia.
Direktur Utama PT Laba Forexindo Berjangka, Ibrahim Assuaibi, pun berharap peluncuran bursa kripto ini tidak lagi ditunda. Apalagi dengan semua komponen bursa yang telah ada dan siap. Perbaikan-perbaikan, menurut dia, bisa dilakukan sembari berjalan. "Kita lihat ada pertumbuhan signifikan masyarakat yang melakukan transaksi di aset kripto sudah melebihi 16 juta orang. Ini perlu satu wadah. Apakah nanti diubah lagi oleh OJK, tidak apa-apa."
CAESAR AKBAR
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo