Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pangan Nasional atau Bapanas baru saja menerbitkan regulasi penyediaan cadangan gula dan minyak goreng pemerintah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Gula Konsumsi Pemerintah (CGKP) dan Cadangan Minyak Goreng Pemerintah (CGMP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Gula dan minyak goreng merupakan dua dari sebelas komoditas pangan yang menjadi kewenangan NFA dan diatur dalam Perpres 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP)," ujarnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dengan adanya cadangan gula dan minyak goreng pemerintah ini, Bapanas memiliki kewenangan dalam melakukan intervensi pasar untuk stabilisasi pasokan dan harga pangan. Khususnya, ujar Arief, saat terjadi gejolak harga, bencana alam, dan situasi darurat lainnya.
Adapun dalam Perbadan Nomor 4 Tahun 2023 disebutkan penyelenggaraan CGKP dan CGMP ditugaskan kepada Perum Bulog serta Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Bidang pangan lainnya. Penugasan tersebut mencakup penetapan jumlah, penyelenggaraan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, hingga pendanaannya.
Arief menjelaskan penyelenggaraan CGKP dan CMGP ini terdiri dari tiga bagian utama, yaitu pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran. Sedangkan untuk aspek pendanaan, Arief mengungkapkan penyelenggaraan CGKP dan CMGP bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN.
Tetapi, menurut dia, pendanaan cadangan pangan ini juga bisa berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk, kata dia, melalui pemberian jaminan kredit dan/atau subsidi bunga kepada Perum Bulog dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang Pangan.
Lebih lanjut Arief mengungkapkan, Bapanas mengatakan akan menerbitkan regulasi turunan dari Perbadan ini untuk operasionalisasi pengadaannya, yaitu ihwal harga pembelian pemerintah (HPP) CGKP dan CMGP. Aturan turunan soal fleksibilitas sumber pengadaan CGKP dan CMGP juga akan dibuat, namun Arief menekankan akan tetap mengutamakan dari produksi dalam negeri.
Selanjutnya: Pengelolaan CGKP dan CMGP ini...
Pengelolaan CGKP dan CMGP ini, kata Arief, akan menerapkan mekanisme dynamic stock serta pemanfaatan teknologi. Hal itu dengan mempertimbangkan rencana penyaluran, periode musim giling tebu, lead time, dan nilai keekonomian untuk CGKP. Serta rencana penyaluran, lead time, dan nilai keekonomian untuk CMGP.
Sedangkan untuk CGKP dan CMGP yang berpotensi atau mengalami turun mutu di atas 6 bulan, akan dilakukan pelepasan sesuai hasil audit dari Aparat Pengawas Intern Pemerintah maupun lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan.
Sementara untuk penyalurannya, Arief menuturkan CGKP dan CMGP dapat digunakan untuk antisipasi, mitigasi, pelaksanaan stabilisasi harga, pemberian bantuan, serta keperluan lainnya. Penyaluran CGKP dan CMGP akan ditetapkan oleh pemerintah melalui Kepala Bapanas berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat menteri atau kepala lembaga.
Seperti diketahui, pengadaan cadangan pangan pemerintah atau CPP telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan CPP. Dalam beleid tersebut, Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah memberikan penguasaan dan pengelolaan CPP kepada Perum Bulog dan BUMN Pangan lainnya, yakni ID FOOD.
"Untuk itu, Presiden Jokowi menugaskan Kepala Badan Pangan Nasional untuk menyiapkan segala regulasi dan mekanisme yang diperlukan," ucap Arief. Ia mengataan penyediaan CPP ini demi mewujudkan ekosistem pangan nasional yang tangguh dan berkelanjutan di tengah ancaman krisis pangan global.
Dengan terbitnya regulasi Perbadan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan CGKP dan CMGP ini, Arief mengatakan BUMN Pangan akan mulai melakukan pengadaan, pengelolaan, serta penyalurannya. Sementara itu penetapan jumlah serta standar mutu CGKP dan CMGP tersebut akan ditetapkan oleh Kepala Bapanas berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri atau kepala lembaga.
Pilihan Editor: Hari Pertama Puasa: Harga Cabai, Ayam, Ikan, Telur, Gula, hingga Minyak Goreng Melonjak
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.