Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kini tidak perlu lagi membawa kartu keanggotaan yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan untuk berobat ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama atau FKTP.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lantas, bagaimana cara berobat ke rumah sakit tanpa kartu BPJS Kesehatan? Simak informasinya berikut ini.
Cara Berobat Tanpa Kartu BPJS Kesehatan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai nomor identitas peserta JKN-KIS.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, NIK dan JKN-KIS adalah selaras. “Penggunaan NIK dalam JKN-KIS pun selaras dengan Undang-Undang (UU) No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, Pasal 13 huruf a, yaitu berkewajiban memberikan nomor identitas tunggal kepada peserta,” kata Ali seperti dikutip laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Dengan demikian, peserta BPJS Kesehatan hanya perlu mendatangi FKTP dan menunjukkan KTP kepada petugas. Selanjutnya, pasien akan mendapatkan layanan kesehatan melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh tenaga medis.
Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak
Namun, perlu diketahui bahwa penggunaan NIK KTP hanya berlaku untuk peserta JKN-KIS yang aktif atau tidak menunggak iuran bulanan maupun denda. Oleh karena itu, berikut beberapa alternatif metode untuk memeriksa status kepesertaan BPJS Kesehatan:
1. Layanan Chika (Chat Assistant JKN)
- Kirim pesan ke nomor Chika 0811-8750-400 melalui WhatsApp (WA), Telegram, dan Facebook Messenger.
- Tunggu Chika membalas pesan dan klik tombol ‘Informasi’, lalu pilih ‘Status Peserta’.
- Ketikkan NIK KTP atau nomor BPJS Kesehatan.
- Kemudian, masukkan tanggal lahir.
2. Care Center 165
- Hubungi layanan pelanggan BPJS Kesehatan melalui telepon ke nomor 165.
- Selanjutnya pilih jenis layanan dengan menekan tombol ‘1’,
- Pilih layanan status kepesertaan.
- Ketikkan NIK KTP atau nomor peserta JKN-KIS.
- Masukkan tanggal lahir.
- Terakhir, petugas akan menyampaikan status keaktifan kepesertaan.
3. Aplikasi Mobile JKN
- Instal aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau App Store pada gawai.
- Masuk akun (login) menggunakan NIK dan kata sandi yang telah didaftarkan.
- Ketikkan kode Captcha yang muncul pada layar.
- Pilih menu ‘Info Peserta’.
- Status kepesertaan BPJS Kesehatan akan ditampilkan pada layar.
Cara Daftar Antrean BPJS Kesehatan Online
Selain berobat tanpa kartu BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS kini juga semakin dimudahkan dengan proses pengambilan nomor antrean di FKTP secara daring (online). Pendaftaran dilakukan maksimal 24 jam sebelum hari pemeriksaan. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Mobile JKN.
- Login menggunakan NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan.
- Pilih menu ‘Pendaftaran Pelayanan (Antrean)’ di halaman beranda.
- Pilih jenis faskes, yaitu Faskes Tingkat Pertama atau Faskes Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
- Pilih poli, tanggal pendaftaran, dan tanggal rencana kunjungan.
- Jelaskan keluhan dalam kotak yang tersedia, lalu klik ‘Simpan’.
- Klik ‘Refresh’ untuk menyegarkan halaman aplikasi Mobile JKN.
- Setelah mendapatkan nomor antrean, peserta JKN-KIS datang ke faskes yang dituju.
- Tunggu petugas memanggil nomor antrean.
- Tunjukkan nomor antrean yang tertera di aplikasi Mobile JKN saat dipanggil.
Berikutnya peserta BPJS Kesehatan akan diarahkan ke poli dan dokter akan melayani keluhan Anda.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan