Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kasus Dugaan Monopoli Pinjol Anggota AFPI Naik ke Pemberkasan, KPPU Siapkan Alat Bukti

Kasus dugaan monopoli di perusahaan peer-to-peer lending atau pinjol yang seluruhnya anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

10 Maret 2025 | 03.04 WIB

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva
Perbesar
Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi meningkatkan status penanganan kasus pinjaman online (pinjol) ke tahap pemberkasan. Adapun, kasus ini terjadi di perusahaan peer-to-peer lending anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur mengatakan keputusan meningkatkan status ke pemberkasan ini disepakati dalam Rapat Komisi pada 5 Maret lalu. “Meningkatkan status penanganan ke tahap pemberkasan setelah sebelumnya berada di tahap penyelidikan,” kata Deswin dalam keterangan tertulis, dikutip Ahad, 9 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kasus tersebut bermula dari temuan KPPU terkait dengan adanya perilaku yang diindikasikan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Para penyedia pinjol diduga melanggar aturan tersebut. “Atas indikasi adanya pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut,” kata dia. 

Deswin mengatakan KPPU telah melakukan serangkaian tindakan penegakan hukum mulai dari penyelidikan awal dan penyelidikan sejak 2023. Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan awal dan penyelidikan tersebut, KPPU telah memanggil dan memeriksa terhadap berbagai pihak yang terkait seperti para pelaku usaha pemberi layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Seluruh pelaku ini tergabung dalam AFPI. 

Selain itu, KPPU juga telah meminta data dan keterangan beberapa lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan. Dari data itu, KPPU menyimpulkan adanya pelanggaran. “Telah diperoleh bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999,” kata dia.

Adapun, Pasal 5 ini berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama. 

Dengan peningkatan status ini, Deswin mengatakan KPPU akan mempersiapkan kelayakan seluruh alat bukti guna dilakukan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dengan menetapkan para pelaku usaha yang tergabung dalam AFPI sebagai Terlapor atas dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. 

Adil Al Hasan

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus