Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi meningkatkan status penanganan kasus pinjaman online (pinjol) ke tahap pemberkasan. Adapun, kasus ini terjadi di perusahaan peer-to-peer lending anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deswin Nur, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama pada Sekretariat Jenderal KPPU Deswin Nur mengatakan keputusan meningkatkan status ke pemberkasan ini disepakati dalam Rapat Komisi pada 5 Maret lalu. “Meningkatkan status penanganan ke tahap pemberkasan setelah sebelumnya berada di tahap penyelidikan,” kata Deswin dalam keterangan tertulis, dikutip Ahad, 9 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus tersebut bermula dari temuan KPPU terkait dengan adanya perilaku yang diindikasikan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Para penyedia pinjol diduga melanggar aturan tersebut. “Atas indikasi adanya pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999 tersebut,” kata dia.
Deswin mengatakan KPPU telah melakukan serangkaian tindakan penegakan hukum mulai dari penyelidikan awal dan penyelidikan sejak 2023. Dalam rangkaian kegiatan penyelidikan awal dan penyelidikan tersebut, KPPU telah memanggil dan memeriksa terhadap berbagai pihak yang terkait seperti para pelaku usaha pemberi layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Seluruh pelaku ini tergabung dalam AFPI.
Selain itu, KPPU juga telah meminta data dan keterangan beberapa lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan. Dari data itu, KPPU menyimpulkan adanya pelanggaran. “Telah diperoleh bukti yang cukup adanya dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999,” kata dia.
Adapun, Pasal 5 ini berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Dengan peningkatan status ini, Deswin mengatakan KPPU akan mempersiapkan kelayakan seluruh alat bukti guna dilakukan Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan dengan menetapkan para pelaku usaha yang tergabung dalam AFPI sebagai Terlapor atas dugaan pelanggaran ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Pilihan Editor: Cek Daftar 96 Pinjol Resmi OJK pada 2025