Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perkembangan layanan jasa keuangan berbasis teknologi atau pinjaman online (pinjol) semakin masif terjadi. Imbasnya, masyarakat juga harus menghadapi ancaman pinjol ilegal yang justru merugikan, baik secara materiil maupun moril.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oleh karena itu, masyarakat harus waspada dan lebih berhati-hati sebelum memutuskan untuk menggunakan pinjol sebagai salah satu langkah mendapatkan pinjaman dana dengan cepat dan mudah. Lantas, bagaimana cara mengetahui legalitas pinjol?
Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal
Pinjol yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar dan mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, pinjol legal juga wajib tercatat sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dirangkum dari laman Antara dan AFPI, berikut beberapa kanal resmi milik OJK dan AFPI yang dapat digunakan untuk memeriksa legalitas pinjol:
Melalui Situs OJK
OJK menyediakan situs yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melihat apakah pinjol legal atau tidak. Situs tersebut dapat diakses secara berkala melalui peramban (browser) di berbagai jenis gawai, baik ponsel pintar (smartphone) maupun desktop pada tautan (link) ojk.go.id/kanal/iknb/financial-technology/olddefault.aspx.
Melalui Telepon OJK
Selain laman web, OJK juga mempunyai layanan masyarakat berupa pusat telepon (call center) ke nomor 157. Call center tersebut beroperasi pada hari dan kerja, yaitu Senin hingga Jumat pada pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur.
Melalui Email OJK
Bagi masyarakat yang ingin menghubungi OJK melalui pesan teks tertulis, maka dapat memanfaatkan kanal surat elektronik (surel) atau email ke alamat [email protected]. Melalui surel tersebut, masyarakat bisa menanyakan legalitas pinjol hingga menyampaikan aduan terkait pinjol ilegal.
Melalui WhatsApp OJK
Cara lain yang bisa dicoba untuk mengecek pinjol legal atau ilegal adalah menghubungi akun WhatsApp OJK ke nomor 081-157-157-157. Masyarakat hanya perlu mengetikkan nama pinjol, misalnya pinjol.com, lalu bot percakapan (chatbot) akan memberikan info terkait status legalitasnya.
Melalui Media Sosial OJK
Untuk mendapatkan informasi terkini terkait perkembangan pinjol, masyarakat juga bisa mengikuti berbagai akun media sosial resmi OJK. Akun resmi tersebut terdiri dari Instagram @ojkindonesia, X (Twitter) @ojkindonesia, Facebook Otoritas Jasa Keuangan, dan YouTube @OtoritasJasaKeuangan.
Melalui Email Satgas Pasti
Selain OJK, masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan pinjol juga bisa menanyakan legalitas penyelenggara jasa ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti). Satgas Pasti sendiri terdiri dari 16 lembaga negara yang diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 1/KDK.09/2023 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin tertanggal 30 November 2023.
Anggota Satgas Pasti terdiri dari OJK; Bank Indonesia (BI); Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri); Kementerian Luar Negeri (Kemlu); Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham); serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Berikutnya, Kementerian Sosial (Kemensos); Kementerian Perdagangan (Kemendag); Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo); serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).
Kemudian, Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Keminves/BKPM); Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); Kejaksaan; Badan Intelijen Negara (BIN); serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Satgas Pasti menyediakan kanal yang dapat digunakan masyarakat untuk meminta informasi atau membuat aduan terkait pinjol, salah satunya adalah email ke alamat [email protected]. Dengan begitu, masyarakat bisa terhindar dari jeratan pinjol ilegal yang merugikan.
Melalui Instagram Satgas Pasti
Tak hanya email, Satgas Pasti juga mempunyai akun media sosial resmi, yaitu Instagram @satgas_pasti. Calon pengguna pinjol bisa memperoleh informasi-informasi terbaru hingga menyampaikan keluhan melalui fitur pesan langsung atau direct message (DM).
Melalui Situs AFPI
Bagi masyarakat yang ingin memastikan legalitas dan keanggotaan pinjol di AFPI, dapat mengunjungi laman resmi AFPI. Masyarakat hanya perlu mengakses situs melalui tautan afpi.or.id/members, selanjutnya daftar pinjol legal terbaru akan ditampilkan, mulai dari tanggal berdiri, kontak, hingga jajaran petinggi perusahaannya.
Pilihan editor: 3 Cara Mengatasi Nomor HP jadi Kontak Darurat Pinjol